Cerita.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Selasa (8/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi," tegas Ghufron.
Sahbirin Noor diduga menerima suap sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Total suap yang diterima mencapai Rp12,1 miliar dan USD500.
Selain Gubernur, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menariknya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2023, Sahbirin Noor tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp24,89 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp13,71 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp733 juta, harta bergerak lainnya Rp2,32 miliar, dan kas dan setara kas Rp8,12 miliar.
Gubernur Kalsel ini diketahui memiliki mobil Mazda Biante, Honda CRV, dan motor Honda Revo. Ia juga memiliki tanah dan bangunan di berbagai wilayah, seperti Banjar, Barito Kuala, hingga Tanah Bumbu.
Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait sumber kekayaan Gubernur Kalsel. KPK pun terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus suap ini.
Tinggalkan komentar