Kuliner di Jagakarsa Disegel Karena Memberikan Pelayanan Makan di Tempat
Share0
Kuliner di Jagakarsa Disegel Karena Memberikan Pelayanan Makan di Tempat
Kuliner di Jagakarsa Disegel Karena Memberikan Pelayanan Makan di Tempat. Satpol PP Jakarta Selatan melakukan aksi penutupan di pusat kuliner jagakarsa, penutupan di lakukan selama 3 hari karena melanggar ketentuan PSBB jakarta, karena di temukan aktifitas makan di tempat yang di lakukan secara sembunyi sembunyi.
Kasatpol PP Jagakarsa Yahya, mengatakan penyegelan di
lakukan malam ini tanggal 28 september bisa sampai 11 oktober atau 3 hari. Saat
di mintai keterangan, Senin (28/9/2020).
Yahya menyatakan penutupan bisa di lakukan karena menerima
laporan dari polsek Jagakarsa yang menggerebek tempat kluliner di jalan Durian,
sabtu (26/9).
Petugas mengetahui pusat kuliner tersebut masih buka secara
sembunyi sembunyi dari masyarakat yang melakukan pelaporan, sehingga membuat
petugas melakukan penyelusuran untuk membuktikan laporan tersebut.
Saat di lakukan penyelusuruan memang di temukan bahwa tempat kuliner tersebut beroperasi sesuai dengan aturan PSBB. Tetapi petugas kaget karena di belakang maasih menyediakan meja meja dan mengizinkan para tamunya untuk makan di tempat.
Penutupan Tempat Makan di Jagakarsa Karena Melanggar PSBB
Cara yang di lakukan oleh para pemilik usaha adalah dengan
menutup pagar masuk yang membuat seolah olah bahwa akses jalan di tutup. Tetapi
pada saat di buka, di temukan puluhan pengunjung yang sedang asik menyantap
makanannya dan berkerumunan.
Yahya juga menyatakan bahwa tidak hanya sanksi penutupan saja yang akan di lakukan, tetapi para pemilik usaha juga bisa di minta unntuk mengganti administrasi dengan membayar Rp 50 Juta.
Masih Menyediakan Makan Langsung di Tempat, Kuliner di Jagakarsa Ditutup
Sebelumnya memang berumur kabar bahwa ada tempat makan di
jakarta selatan yang memang memberikan pelayanan untuk makan di tempat.
Melihat kejadian tersebut Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko
Mulyadi mengatakan bahwa para pemilik usaha untuk mematuhi aturan pemerintah
dalam masa pandemi agar penularan virus Corona bisa di cegah, dengan tetap
melaksanakan protokol kesehatan.
Pemerintah yang sudah memberikan kesempatan kepada para
pemilik usaha agar dapat berjualan seharusnya di balas dengan tidak menerima
layanan makan di tempat.