Cerita.co.id – Viral video syur guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo berinisial DA yang berstatus ASN. Oknum guru tersebut melakukan perbuatan mesum dengan siswinya, dan video tersebut tersebar luas di media sosial.
Baca Juga
Kemenag Gorontalo telah memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut. "Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama," ungkap Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo Mahmud Y Bobihu.
Sanksi yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemecatan atau pemberhentian.
Sebagai ASN, DA menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap ASN di lingkungan pendidikan.
Tinggalkan komentar