Cerita.co.id – Kemasan rokok polos tanpa merek yang diusung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai protes keras dari para pengusaha periklanan. Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) menilai kebijakan ini sebagai langkah yang lebih parah karena tidak memiliki dasar acuan yang jelas.
Baca Juga
"Bagaimana produsen rokok akan mempromosikan produknya tanpa identitas, tanpa pembeda?" ujar Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi, dalam jumpa pers di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (18/9/2024). "Apalagi jika ternyata rokok tersebut produk ilegal, akan semakin sulit dibedakan dengan yang resmi membayar cukai tembakau."
Protes terhadap kebijakan ini juga terlihat dari server partisipasi sehat milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengalami gangguan teknis. Diduga, lonjakan signifikan jumlah penolakan dan penyampaian aspirasi mengenai wacana kemasan rokok polos tanpa merek menjadi penyebabnya. Gangguan tersebut terjadi pada Kamis lalu, 12 September 2024.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, menilai kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi publik yang bermakna. Hal ini menyebabkan banyaknya pertentangan dan penolakan dari berbagai pihak yang terdampak.
"Peraturan ini mendapat banyak penolakan karena banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang memang dirugikan atas aturan tersebut," tegas Tutum. "Kalau tidak dirugikan, tidak mungkin ada pertentangan. Ini yang perlu digarisbawahi pembuat kebijakan."
Tutum juga memprediksi aturan kemasan polos akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan memicu berbagai faktor lain yang merugikan masyarakat dan pemerintah. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah maraknya rokok ilegal.
Tinggalkan komentar