Rokok Polos Picu Maraknya Rokok Ilegal? Industri Menolak!

Rokok Polos Picu Maraknya Rokok Ilegal Industri Menolak

Cerita.co.id – Kemasan polos tanpa merek pada rokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) mendapat penolakan keras dari industri. Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, menilai aturan tersebut akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasaran.

Collab Media Network banner content

Fabianus menegaskan bahwa tidak ada mandat untuk ketentuan kemasan polos tanpa merek dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, produsen rokok tidak akan memasang reklame di media luar ruangan tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang berdampak negatif pada efektivitas promosi mereka.

Rokok Polos Picu Maraknya Rokok Ilegal Industri Menolak

"Aturan ini tidak hanya merugikan industri media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di daerah," ujar Fabianus.

AMLI juga mengkritik pembatasan tayangan iklan produk tembakau melalui videotron yang dianggap tidak aplikatif. Mereka menilai bahwa kebijakan larangan iklan dalam radius 500 meter di sekitar pusat pendidikan dan tempat bermain anak terlalu kaku dan sulit diterapkan secara praktis.

Survei AMLI pada Desember 2023 menunjukkan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan mereka diperkirakan akan menurun, dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar