Cerita.co.id – Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) secara tegas menolak penerapan skema power wheeling di Indonesia. Skema ini diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dan dinilai berpotensi merugikan pengembang PLTA.
Baca Juga
Ketua Umum APPLTA, Zulfan Zahar, menyatakan bahwa produk listrik yang dihasilkan melalui skema power wheeling belum memenuhi standar kelayakan komersial. Hal ini dikarenakan infrastruktur transmisi yang belum memadai di Indonesia.
"Kami tidak mendukung power wheeling karena produk listrik yang dihasilkan dalam kondisi infrastruktur yang belum memadai tidak akan layak secara komersial," tegas Zulfan.
Skema power wheeling memungkinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi PLN. Namun, Zulfan menekankan bahwa tanpa infrastruktur transmisi yang memadai, produk listrik yang dihasilkan akan kehilangan daya saing dan sulit untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
"Produk listrik yang dihasilkan oleh pengembang tidak akan layak secara komersial. Hal ini membuat kami kesulitan mendapatkan pembiayaan dari bank," tambahnya.
APPLTA menilai bahwa penerapan skema power wheeling hanya akan memperburuk situasi dan mempersulit pengembang PLTA dalam memperoleh pembiayaan. Hal ini berpotensi menghambat pembangunan proyek-proyek pembangkit listrik di masa depan.
Tinggalkan komentar