Terciduk Petani Sulsel Membawa Sabu Dengan Uang 12 Juta
Share0
Terciduk Petani Sulsel Membawa Sabu Dengan Uang 12 Juta
Terciduk Petani Sulsel Membawa Sabu Dengan Uang 12 Juta. Seorang petani bernama Hamzah atau Ampa ( 32 tahun ) terciduk membawa sabu sewaktu diperiksa polisi yang berada di posko Covid-19 yang berada di perbatasan Bantaeng, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dengan sejumlah uang juga senilai 12 juta rupiah yang ikut tersita.
Kamis 23 April 2020, Kapolres Bantaeng AKBP
Wawan Sumantri mengatakan bahwa penangkapan kami lakukan dalam Posko yang
terletak di perbatasan Desa Layoa dan Bulukumba.
Wawan juga memberitahu bahwa Hamzah merupakan seorang petani yang tinggal di Desa Bajiminasa, Bantaeng yang sudah memiliki status mencurigakan sebagai pengedar sabu dari laporan masyarakat setempat. Lalu sang petani tersebut diperika sewaktu berada di Posko sewaktu hendak pulang dari desa Bulukumba pada hari Selasa 21 April 2020.
Seorang Petani Terbukti Membawa Narkoba Jenis Sabu Sabu
Polisi Menangkap Seorang Petani Yang Membawa Narkoba Pada Saat Pemeriksaan Covid 19
Dalam hasil pemeriksaan Hamzah ini terdapat barang bukti berupa sabu dengan berat 0.46 gram dan uang tunai belasan yang terdapat didalam tas miliknya yang akan disita.
Penyelidikan terhadap Hamzah ini dilakukan
pihak kepolisian karena masyarakat semua sudah sangat membuat resah masyarakat
setempat. Pelaku diduga melakukan pengedaran sabu kepada para pemuda yang
berada di Desa Bajiminasa.
Masyarakat menganggap bahwa hal ini akan
membuat rusak pada pemuda yang berada di desa karena pengaruh dari obat
terlarang karena Hamzah yang melakukan pengedaran. Dari perbuatan Hamzah kini
ia akan terkena hukuman penjara paling cepat selama 5 tahun atau paling lambat
20 tahun, dan akan terkan pidana uang dengan nominal 1 miliar sampai 10 miliar.