Belum Menerima Salinan Putusan Terkait MA Lepas Mantan Dirut Pertamina
Share0
Belum Menerima Salinan Putusan Terhadap Keputusan MA Eks Dirut Pertamina
Membahas seputar resminya eks dirut Pertamina itu ternyata Kejagung belum menerima Salinan putusan. Semenjak MA yang sudah resmi memutuskan bahwa Eks Direktur Utama atau Dirut Pertamina, Gallaila Karen Kardinah yang biasa disebut-sebut Karen Agustiawan. Disebut-sebutnya Kejagung yang sampai saat ini masih belum menerima Salinan putusan tersebut secara utuh.
Terhadap karen tentunya Kejagung yang ingin mempelajari terkait kasus Karen. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari infotaiment bahwa Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa perkara tersebut ia tetap menghormati apa yang diputuskan oleh MA.
Kabarnya Kejagung Masih Belum Terima Terkait Salinan dari Putusan itu
Informasi yang didapatkan oleh tim dari cerita.co.id bahwa dirinya mengatakan didepan media belum menerima Salinan tersebut yang diterima secara utuh. Informasi yang didapatkan yang dikatakan oleh Kejagung pada saat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Kawasan Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/3/2020).
Perkara tersebut Kejagung mengatakan bahwa dirinya ingin
mempelajari dari terobosan serta langkah-langkah pengembangannya, Meskipun
diberikan keputusan bahwa jaksa mempunyai wewenang tersebut untuk mengajukan
peninjauan kembali. Kini diperkirakan bahwa dir akan pelajari hal tersebut
sesuai pengembangan terhadap perkara tersebut.
Dalam proses langkahnya tersebut tentunya Kejagung akan
menindak keras sehingga dirinya ingin mempelajari lebih lanjut untuk proses
hukum yang sesuai persyaratan sehingga dapat dikembangkan nantinya.