Enam Warga Buleleng Bali Buang Sampah Sembarangan Terkena Denda
Share0
Enam Warga Buleleng Bali Buang Sampah Sembarangan Terkena Denda
Enam warga Buleleng Bali terjerat hukuman denda sebesar 1,2 Juta Rupiah. Masing – masing pembuang sampah ini didenda 200 ribu rupiah dan kurang dalam penjara selama 3 hari. Para tersangka yang buang sampah sembarangan ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Sampah.
Keputusan tersebut adalah kewenangan dari hakim ketua. Sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja. Pihaknya merupakan penegak Perda dalam pemerintah kabupaten Buleleng yang memiliki wewenang penindakan, inilah yang dikatakan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana.
Enam Orang Warga Bali di Kenakan Denda Setelah Membuang Sampah Sembarangan
Warga di Bali Terkena Denda Setelah Membuang Sampah Sembarangan
Keenam warga ini berinisial KLJ, TLH, AR, AM, NS dan AS. Mereka langsung di tangkap setelah membuang sampah sembarangan. Menjalani sidang langsung dalam dua sesi. Sesi pertama dijalani oleh hamil tunggal yang bernama A. A Sagung Yuni Wulantrisna. Untuk sesi kedua di jalani bersama hakim tunggal A. A Ayu Merta Dewi.
Komang Juni Wardana juga menjelasakn sidang
harus dilaksanakan agar masyarakat banyak yang tersadar untuk tidak lagi
membuang sampah sembarangan. Sekaligus menjalani Perda Nomor 6 Tahun 2018
mengenai Pengelolaan Sampah.
Satpol PP akan selalu menjalani partroli
setiap 2 jam berkeliling di titik – titik yang rawan terdapatnya sampah. Jika
ada yang melanggar kembali akan langsung membuat berkas melalui PPNS.