Cerita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaga tersebut tetap akan menjalankan fungsinya secara independen, meski mulai tahun depan akan menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga
"Perubahan konsep penganggaran ini tidak akan mengurangi independensi OJK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," tegas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (7/9).
UU P2SK secara jelas menyatakan bahwa OJK merupakan lembaga negara independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. "Jadi, UU P2SK menjamin independensi OJK," tambah Mirza.
Mirza menjelaskan bahwa anggaran OJK yang berasal dari APBN merupakan bentuk dukungan negara terhadap OJK dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terutama penting mengingat OJK akan mendapat mandat tambahan di tahun depan, seperti bursa karbon dan kripto.
"Sumber anggaran OJK berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk kegiatan pengadaan aset, OJK dapat mengajukan kebutuhan rupiah murni dari APBN, yang tentunya melalui proses dari Kementerian Keuangan dan DPR," jelas Mirza.
Anggaran OJK untuk tahun 2025 telah dibahas bersama Komisi XI DPR dan disetujui pagu indikatif sebesar Rp 11,56 triliun. Angka ini lebih rendah dari usulan OJK sebesar Rp 13,22 triliun, namun lebih tinggi dari anggaran tahun 2024 sebesar Rp 8,03 triliun. Pagu definitif akan ditetapkan setelah Nota Keuangan dan RUU APBN tahun anggaran 2025 disampaikan.
Tinggalkan komentar