Terserah Presiden Mau Penyelamatannya Bagaimana KPK Tetap Menghormati
Share0
Anggota KPK Menyerahkan Keputusan Presiden Tentang KPK
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Padang, Sumatera Barat,
Kamis (17/10/2019) mengatakan bahwa ia menerima ucapan dari Presiden dan ia
mengatakan terserah sebagaimana jawaban nya dari Presiden dan ia tetap akan
menghormati apapun keputusan yang telah diambil Presiden.
Kesimpulan dari Febri saat ini ada tidak nya Perppu untuk
menggantikan UU KPK tentunya dari hasil revisi yang sampai saat ini Presiden
Jokowi masih belum jelas.
Kabarnya dari Febri KPK yang telah memberikan kabar terhadap wartawan ia menyerahkan penuh ke tangan Jokowi untuk membahas revisi tersebut.
Febri Menyerahkan Keputusan Penuh Terhadap Penyelamatan Presiden
Presiden dapat mengeluarkan penyelamatan yang dikabarkan dapat menggunakan via Perppu atau via lainnya yang dapat dilakukan oleh Presiden, KPK Febri yang telah menerima apapun keputusan yang telah diambil oleh Presiden. Tentunya ia akan tetap menghormati keputusan tersebut.
Menyerahkan Keputusan Presiden Tentang KPK
Mendengar hal tersebut Febri mengaku bahwa ia merasa berat
utnuk melakukan pembrantasan korupsi yang sebelumnya dibahas tentang 26 poin
dari kelemaham pembrantasan tersebut.
Kabar tersebut akan menjadi berat dalam melakukan
pembrantasan apabila Presiden Jokowi belum ada balasan tentang penyelamatan UU
KPK yang dapat dilakukan untuk memberikan penyelamatan via Perppu.
Febri juga mengaku bahwa ia sampai saat ini juga belum
menerima dokumen resmi UU sampai detik ini. sehingga pengundangannya yang
sesuai pasal 73 UU itu tentang peraturan dan pembentukan UU akan diberikan 30
hari setelah pembentukkanya.