Cerita.co.id – Nama Pandu Sjahrir, yang kini menjabat sebagai Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, mendadak menjadi sorotan publik menyusul munculnya laporan terkait keterkaitannya dengan PT Supra Sekuritas Indonesia. Isu ini mencuat setelah sebuah laporan media internasional menyebutkan adanya keterkaitan antara nama besar tersebut dengan sebuah perusahaan sekuritas yang tengah dikaitkan dengan isu pelanggaran di pasar modal.
Berdasarkan data registrasi perusahaan yang dihimpun, Pandu Sjahrir diketahui memiliki saham minoritas secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia. Kepemilikan ini diperoleh melalui PT Asha Artha Sehati, di mana Pandu memegang hampir seluruh saham perusahaan tersebut. Melalui skema kepemilikan ini, Pandu secara tidak langsung menguasai sekitar 27,5% saham di Supra Sekuritas. Sementara itu, mayoritas saham sebesar 72,5% dikendalikan oleh entitas yang berada di bawah kendali Yonggi Tanuwidjaja.
Kabar ini menjadi semakin hangat setelah muncul spekulasi mengenai sanksi yang tengah disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun OJK belum secara resmi merilis daftar lengkap anggota bursa yang terkena sanksi terkait pelanggaran pasar modal bulan ini, beberapa sumber menyebutkan adanya keterkaitan antara Supra Sekuritas dengan salah satu entitas yang sedang dalam pengawasan regulator.

Related Post
Menanggapi kegaduhan tersebut, Pandu Sjahrir memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan persepsi publik. Ia menegaskan bahwa statusnya di Supra Sekuritas hanyalah sebagai investor pasif. Pandu menekankan bahwa kepemilikan saham dalam jumlah minoritas tidak serta-merta membuat seseorang bertanggung jawab atas segala kebijakan atau tindakan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Nama Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun manajemen perusahaan. Beliau tidak memiliki peran dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, ataupun keputusan kepatuhan perusahaan," tulis pernyataan tertulis dari pihak Pandu di Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa kepemilikan saham tidak semestinya disamakan dengan tanggung jawab operasional maupun hukum atas tindakan perusahaan.
Lebih lanjut, Pandu menyatakan bahwa investasi yang ia lakukan bersifat pribadi dan tidak melibatkan intervensi dalam manajemen. Hal ini penting untuk ditegaskan mengingat Supra Sekuritas merupakan salah satu broker dengan volume transaksi yang sangat signifikan, terutama untuk saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Di sisi lain, Pandu Sjahrir menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh OJK. Ia menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi transparansi, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta menjaga kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Hingga saat ini, publik masih menunggu pengumuman resmi dari OJK terkait hasil investigasi pelanggaran pasar modal tersebut, mengingat identitas pihak terkait baru akan dibuka setelah masa banding berakhir.









Tinggalkan komentar