Cerita.co.id – Peluang bagi Anda yang sedang mencari kendaraan roda dua dengan anggaran sangat terbatas kini kembali terbuka. Sebuah unit sepeda motor merek Honda Supra X kini tengah masuk dalam daftar lelang barang rampasan negara. Menariknya, harga pembukaan untuk motor bebek legendaris ini tergolong sangat miring, yakni hanya dimulai dari angka Rp 400 ribuan saja.
Informasi mengenai lelang ini bersumber dari pengumuman resmi Kejaksaan Negeri Purworejo yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Dalam dokumen pengumuman tersebut, unit Honda Supra X dengan nomor polisi AA 6920 HL menjadi salah satu objek yang menarik perhatian publik karena harganya yang sangat terjangkau.
Namun, sebelum memutuskan untuk ikut serta dalam ajang penawaran ini, calon pembeli perlu memahami detail spesifikasi dan kondisi unit secara mendalam. Motor bebek ini merupakan keluaran tahun 2009, yang berarti usianya kini telah memasuki sekitar 17 tahun. Mengingat usianya yang sudah cukup tua, kondisi fisik motor tentu tidak lagi seperti baru keluar dari dealer.

Related Post
Berdasarkan data teknis yang dirilis, motor tersebut memiliki nomor mesin JB91E1671825 dan nomor rangka MH1JB91109K674459. Satu hal krusial yang wajib diperhatikan oleh calon peserta lelang adalah unit ini dijual tanpa disertai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini tentu menjadi konsekuensi yang harus dipikirkan matang-matang oleh para peminat.
Nilai limit atau harga minimal yang ditetapkan untuk motor ini adalah sebesar Rp 406 ribu. Bagi masyarakat yang berminat, terdapat prosedur administrasi yang harus dipenuhi, yakni menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 203 ribu. Uang jaminan tersebut wajib disetorkan paling lambat satu hari sebelum jadwal pelaksanaan lelang dimulai.
Proses lelang dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari yang sama, tepat pukul 10.30 WIB mengikuti waktu server. Untuk memastikan kondisi fisik secara langsung, masyarakat diperbolehkan mendatangi lokasi objek lelang yang berada di KPKNL Purwokerto, Jalan Pahlawan nomor 876, Purwokerto.
Jika menilik foto yang diunggah melalui laman resmi lelang.go.id, kondisi fisik motor tampak sudah mengalami penurunan kualitas. Tampak beberapa bagian bodi yang tidak lagi mulus, jok motor yang kotor dengan berbagai bercak, hingga beberapa komponen yang mulai menunjukkan tanda-tanda karat. Selain itu, kelengkapan seperti kaca spion pun hanya tersisa satu pasang.
Pihak penyelenggara menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi "apa adanya". Artinya, pembeli harus siap menanggung segala konsekuensi, termasuk biaya-biaya tertunggak yang mungkin ada pada objek tersebut. Peserta lelang dianggap sudah memahami sepenuhnya kondisi barang dan tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi jika terjadi pembatalan lelang sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bagi pemenang lelang, kewajiban pelunasan harga pokok ditambah bea lelang harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja setelah lelang selesai. Jika pemenang gagal melunasi tepat waktu, maka peserta tersebut akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus serta disetorkan ke Kas Negara. Melansir dari cerita.co.id.








Tinggalkan komentar