Cerita.co.id – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, urusan administrasi kendaraan merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Setiap tahun, pemilik kendaraan harus menyisihkan waktu dan biaya untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, yang sering memicu pertanyaan di tengah masyarakat adalah mengapa setelah ada pengesahan tahunan, masih ada kewajiban perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali?
Secara sekilas, keduanya memang terlihat serupa karena sama-sama melibatkan pembayaran pajak. Namun, jika ditelaah lebih dalam, terdapat perbedaan mendasar dari sisi prosedur, tujuan, hingga komponen biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan.
Perbedaan Pengesahan Tahunan dan Lima Tahunan

Related Post
Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Digital, pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan lima tahunan memiliki mekanisme yang berbeda. Pada proses tahunan, pemilik kendaraan hanya berkewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Setelah pembayaran selesai, STNK hanya akan diberi stempel atau pengesahan untuk masa berlaku satu tahun ke depan tanpa perlu mengganti dokumen fisiknya.
Proses tahunan ini cenderung jauh lebih praktis dan cepat. Selama data kepemilikan tidak berubah, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk diperiksa secara fisik. Hal ini dikarenakan data kendaraan dianggap masih valid dan tidak memerlukan verifikasi ulang terhadap kondisi fisik kendaraan tersebut.
Mengapa Harus Ada Perpanjangan 5 Tahunan?
Berbeda dengan proses tahunan, perpanjangan lima tahunan adalah prosedur yang lebih kompleks. Di sini, pemilik kendaraan tidak hanya membayar pajak dan SWDKLLJ, tetapi juga diwajibkan untuk mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan (TNKB) yang baru. Penggantian ini bertujuan untuk memperbarui masa berlaku dokumen serta identitas kendaraan agar tetap sinkron dengan data terbaru.
Alasan utama mengapa perpanjangan lima tahunan ini sangat krusial adalah adanya kewajiban cek fisik kendaraan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, cek fisik merupakan langkah penting untuk memastikan kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan.
Dalam proses cek fisik ini, petugas akan memeriksa berbagai aspek, mulai dari kondisi karoseri, fungsi lampu, kaca spion, kondisi ban, hingga dimensi kendaraan agar sesuai dengan spesifikasi pabrikan. Selain itu, petugas juga akan mencocokkan identitas kendaraan dengan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan tidak ada perubahan ilegal pada kendaraan tersebut.
Karena melibatkan pemeriksaan fisik secara langsung dan pencetakan dokumen baru, proses lima tahunan ini belum bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Pemilik kendaraan wajib hadir membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk menjalani verifikasi dan validasi data secara akurat. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya tetap dalam kondisi layak jalan dan memiliki identitas yang sah.







Tinggalkan komentar