Cerita.co.id – Nasib malang tengah menimpa seorang warga di Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Alih-alih mendapatkan bantuan saat mengalami musibah kehilangan sepeda motor, warga tersebut justru diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum kepala desa dan perangkat desanya sendiri.
Peristiwa yang kini tengah viral di berbagai platform media sosial ini bermula ketika ayah dari Okta (26) kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya. Motor tersebut raib saat diparkir di area kebun jeruk milik keluarga di wilayah tersebut. Kejadian ini menambah derita sang ayah, mengingat ini merupakan kali kedua motor mereka hilang dalam waktu singkat. Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, sebuah motor juga hilang saat diparkir di depan rumah.
Kejadian terbaru terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, sang ayah sedang berada di kebun dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat. Dalam kondisi bingung, korban sempat bertemu dengan kepala desa beserta perangkat desa di lokasi kejadian dan meminta bantuan untuk menghubungi pihak keluarga agar bisa dijemput.

Related Post
Keanehan mulai muncul keesokan harinya. Tanpa adanya laporan resmi ke kepolisian atau pemberian foto kendaraan kepada pihak desa, salah satu perangkat desa mendatangi rumah korban pada 23 September 2026 pukul 09.00 WIB. Ia mengabarkan bahwa motor tersebut telah ditemukan di wilayah Kalipare, Malang. Namun, kabar baik itu dibarengi dengan permintaan uang tebusan sebesar Rp 1 juta.
Okta, selaku anak korban, merasa ada yang tidak beres dengan prosedur tersebut. Ia mencoba meminta kejelasan mengenai siapa pelaku pencurian motor tersebut agar pihak desa bisa membantu mengamankan pelaku. Namun, permintaan tersebut justru memicu ketegangan.
"Sebenarnya dalam video itu, saya bersedia membayar asal saya tahu siapa pelakunya. Tapi mereka menolak memberikan informasi tersebut," ungkap Okta.
Situasi semakin memanas ketika Okta mencoba merekam kejadian tersebut sebagai bukti. Oknum perangkat desa yang merasa terancam dengan rekaman tersebut justru marah dan melontarkan makian kepada sang ayah. Setelah sempat terjadi perdebatan, uang sebesar Rp 1 juta akhirnya diserahkan kepada kepala desa di kantor desa. Namun, tak lama setelah keluarga korban pulang, seorang perangkat desa mendatangi rumah mereka untuk mengembalikan separuh dari uang tersebut, yakni sebesar Rp 500 ribu.
Merasa diperas dan tidak mendapatkan keadilan, Okta akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Malang. Ia menargetkan oknum kepala desa dan perangkat desa tersebut sebagai terlapor.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Budiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Malang tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas kendaraan bermotor. Jika mengalami kehilangan, masyarakat sangat disarankan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dalam waktu maksimal 24 jam dengan membawa bukti kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan KTP. Selain itu, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan daring melalui Super App Polri untuk membuat laporan kehilangan secara lebih praktis dan tanpa biaya.









Tinggalkan komentar