Cerita.co.id – Fenomena mobil-mobil mewah yang masih mengantre di SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar kini tengah menjadi sorotan tajam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, beberapa kali melontarkan kritik pedas terhadap kelompok masyarakat mampu yang dianggap tidak tepat sasaran dalam memanfaatkan subsidi energi negara.
Dalam berbagai kesempatan, Bahlil menyoroti pemandangan yang kontradiktif di lapangan. Ia menyebut masih banyak ditemukan kendaraan kelas atas dengan harga fantastis, seperti Toyota Alphard, yang justru menggunakan Pertalite. Tak hanya itu, mobil-mobil SUV bongsor yang memiliki spesifikasi mesin tinggi, seperti Mitsubishi Pajero Sport hingga Toyota Fortuner, juga kerap kedapatan mengisi bahan bakar jenis Solar subsidi.
Padahal, jika menilik spesifikasi teknis mesin kendaraan-kendaraan tersebut, mereka seharusnya menggunakan bahan bakar berkualitas tinggi yang non-subsidi agar performa mesin tetap terjaga. Namun, meski fenomena ini kerap memicu perdebatan di masyarakat, secara regulasi saat ini belum ada larangan tegas yang membatasi jenis kendaraan tertentu untuk membeli BBM subsidi.

Related Post
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, aturan mengenai siapa yang berhak mendapatkan subsidi masih bersifat umum. Untuk transportasi darat, terdapat empat kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar, yakni kendaraan pribadi, kendaraan umum dengan pelat kuning, kendaraan angkutan barang (dengan pengecualian tertentu), serta mobil layanan umum seperti ambulans, truk sampah, dan pemadam kebakaran.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerapkan pembatasan kapasitas mesin atau cylinder capacity (cc) untuk penggunaan Pertalite. Artinya, selama sebuah kendaraan pribadi telah terdaftar dan lolos proses verifikasi, mereka masih memiliki hak yang sama untuk membeli BBM tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kendaraannya terdaftar secara resmi agar dapat membeli BBM subsidi, pemerintah melalui Pertamina telah menyediakan mekanisme melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Proses pendaftaran ini memerlukan beberapa dokumen pendukung, mulai dari foto KTP, foto diri, foto STNK bagian depan dan belakang, foto kendaraan dari berbagai sisi, hingga foto nomor polisi.
Setelah seluruh dokumen diunggah dan melalui proses verifikasi yang memakan waktu maksimal 14 hari kerja, pemilik kendaraan akan menerima QR Code melalui email atau notifikasi di laman tersebut. QR Code inilah yang menjadi kunci utama saat melakukan transaksi di SPBU. Menariknya, pengguna tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina di ponsel mereka; cukup dengan mencetak QR Code tersebut, transaksi pembelian BBM subsidi dapat dilakukan dengan lancar.
Meski sistem pendaftaran sudah berjalan, tantangan mengenai ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan oleh pemilik kendaraan mewah.








Tinggalkan komentar