Cerita.co.id melaporkan bahwa pemerintah Indonesia baru-baru ini mengungkap praktik penyimpangan serius dalam penjualan beras fortifikasi. Produk yang seharusnya memiliki harga wajar sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, justru ditemukan dijual dengan harga fantastis mencapai Rp57.000 per kilogram. Dugaan kecurangan ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian konsumen yang sangat besar, mencapai angka Rp89 triliun.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/9/2026), menyatakan bahwa temuan ini sangat mengkhawatirkan. Padahal, biaya tambahan untuk proses fortifikasi beras, yang bertujuan meningkatkan nilai gizi, seharusnya hanya berkisar Rp1.000 per kilogram. Disparitas harga yang mencolok ini mengindikasikan adanya mark-up yang tidak masuk akal dan merugikan masyarakat luas.
Menyikapi temuan tersebut, pemerintah tidak tinggal diam. Amran Sulaiman menegaskan telah memerintahkan penarikan segera terhadap 25 merek beras fortifikasi dari pasaran. Merek-merek tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial seperti WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah melalui pemeriksaan mutu di empat laboratorium kredibel.

Related Post
"Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik dari pasaran. Kedua, cabut izinnya. Ketiga, diproses hukum karena setelah kita cek di empat laboratorium kredibel, hasilnya tidak sesuai label," tegas Amran. Ia menambahkan bahwa sekitar 90% dari produk yang diperiksa terbukti tidak sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan. Produsen yang terlibat dalam praktik curang ini tidak hanya menghadapi pencabutan izin usaha, tetapi juga ancaman proses hukum yang serius, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen.









Tinggalkan komentar