Cerita.co.id – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan yang awalnya direncanakan untuk wilayah Sumatera Selatan ini dicabut setelah mendapatkan respons dan masukan luas dari masyarakat.
Sebelumnya, wacana kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat membeli BBM sempat menimbulkan kebingungan di tingkat nasional. Namun, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanyalah sebuah rencana pengawasan bersifat lokal yang diinisiasi di Regional Sumatera Bagian Selatan, bukan kebijakan yang berlaku secara umum di seluruh Indonesia.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa keputusan pembatalan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dan perhatian publik. "Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (4/9/2026). Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kesalahpahaman yang mungkin timbul dan berdampak secara nasional akibat informasi yang berkembang.

Related Post
Pertamina Patra Niaga berkomitmen bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, akan selalu dikoordinasikan secara matang. Koordinasi ini melibatkan regulator utama seperti BPH Migas, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan transparansi dan kesesuaian.
Fokus utama Pertamina tetap pada upaya memastikan penyaluran BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran. Dalam rangka ini, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Tercatat, sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional telah mendapatkan pembinaan.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perusahaan juga aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain pengawasan langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga juga memanfaatkan teknologi melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem ini dirancang untuk mendukung transparansi dan akurasi penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak, meminimalisir potensi penyalahgunaan, dan memastikan ketersediaan energi bagi yang membutuhkan.







Tinggalkan komentar