Cerita.co.id – Kabar penting bagi para pengguna jalan di seluruh Indonesia: penindakan pelanggaran lalu lintas kini semakin diperketat dengan kombinasi strategi. Meskipun sistem Tilang Elektronik (ETLE) terus dioptimalkan, Tilang Manual dipastikan tidak sepenuhnya dihapuskan. Korlantas Polri menegaskan bahwa pola penindakan saat ini mengutamakan ETLE dengan porsi masif 95 persen, namun penindakan manual tetap diberlakukan secara selektif sebesar 5 persen.
Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penindakan manual akan tetap dilaksanakan secara terukur. Fokus utamanya adalah pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas tinggi di jalan raya. Personel yang bertugas pun dipastikan memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus untuk menjalankan tugas ini. "ETLE ini harus maksimum," tegas Made Agus, seperti dilansir dari laman Korlantas Polri.
Sebelumnya, Irjen Pol Wibowo dari Korlantas Polri, juga telah menguraikan bahwa petugas kepolisian di lapangan diberikan kewenangan untuk menindak secara manual. Namun, kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, menyasar pelanggaran yang kasat mata. "Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Wibowo.

Related Post
Pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan langsung melalui tilang manual meliputi:
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
- Aksi balap liar.
- Melawan arus.
- Berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Daftar Pelanggaran yang Diincar Tilang ETLE
Di sisi lain, sistem ETLE tetap menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas. Jangkauan pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh kamera ETLE jauh lebih luas dan beragam. Berikut adalah daftar pelanggaran yang secara otomatis akan terdeteksi dan diproses melalui sistem ETLE:
- Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai ketentuan.
- Melawan arus lalu lintas.
- Menerobos atau tidak mematuhi lampu lalu lintas.
- Tidak mengenakan helm standar SNI bagi pengendara sepeda motor.
- Berboncengan lebih dari kapasitas (lebih dari dua orang) pada sepeda motor.
- Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi pengendara sepeda motor.
- Melanggar aturan ganjil-genap di area yang diberlakukan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Kelebihan daya angkut atau dimensi kendaraan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang mobil.
- Mengemudi sambil mengoperasikan perangkat komunikasi (smartphone).
- Melanggar batas kecepatan yang ditetapkan.
Jika pelanggaran Anda terekam oleh kamera ETLE, surat konfirmasi tilang akan segera dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Surat ini berfungsi untuk mengkonfirmasi kepemilikan dan identitas pengemudi saat insiden terjadi. Mengabaikan surat konfirmasi ini bukanlah pilihan bijak. Pasalnya, STNK kendaraan Anda berisiko diblokir. Pemblokiran ini akan menghambat proses perpanjangan STNK hingga denda tilang dilunasi. Setelah denda dibayarkan, barulah pemblokiran akan dibuka, memungkinkan Anda untuk kembali mengurus administrasi kendaraan.









Tinggalkan komentar