Cerita.co.id – Euforia memiliki kendaraan baru, baik itu mobil maupun motor, seringkali terbentur oleh kenyataan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor resminya belum terbit. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, namun bukan berarti kendaraan baru Anda harus terparkir di garasi menunggu dokumen lengkap. Ada cara legal agar mobil atau motor baru bisa langsung mengaspal di jalan raya.
Secara hukum, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan umum wajib hukumnya dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang sah. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadikan kedua dokumen tersebut sebagai identitas resmi dan legalitas mutlak sebuah kendaraan. Tanpa kelengkapan ini, kendaraan dianggap tidak sah untuk digunakan.
Namun, Korlantas Polri memahami adanya jeda waktu antara pembelian kendaraan baru dengan penerbitan STNK dan TNKB permanen. Untuk menjembatani kondisi ini, pemerintah menyediakan solusi berupa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB). Dokumen sementara ini berfungsi sebagai legalitas pengganti yang memungkinkan kendaraan baru untuk digunakan di jalan raya selama proses administrasi STNK dan TNKB masih berjalan.

Related Post
"Penggunaan STCK dan TCKB menjadi bukti legalitas sementara bagi kendaraan yang masih dalam proses administrasi, sehingga kendaraan tetap dapat digunakan untuk kepentingan tertentu sebelum dokumen resmi diterbitkan," demikian penjelasan dari Korlantas Polri, menegaskan fungsi krusial dari dokumen sementara ini.
Proses pengurusan STCK umumnya tidak dilakukan oleh pemilik kendaraan secara langsung, melainkan oleh pihak dealer, pabrikan, atau importir. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STCK ini. Di antaranya adalah pengisian formulir permohonan STCK, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi pemohon yang masih berlaku, serta izin usaha bagi dealer, pabrikan, atau importir kendaraan yang mengajukan.
Selain itu, dokumen uji tipe kendaraan juga menjadi syarat mutlak, seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT). Kelengkapan dokumen ini harus dipenuhi sebelum permohonan STCK diproses.
Dengan adanya STCK dan TCKB, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin segera menggunakan kendaraan barunya. Sistem ini memastikan bahwa penggunaan kendaraan tetap berada dalam koridor hukum, meskipun STNK dan pelat nomor permanen belum terbit. Ini juga merupakan langkah pemerintah untuk mendukung tertib administrasi serta mendorong budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab di jalan raya. Jadi, pastikan kendaraan baru Anda dilengkapi STCK dan TCKB jika ingin langsung mengaspal sebelum STNK dan TNKB resmi tiba.








Tinggalkan komentar