Cerita.co.id, Jakarta – Tragedi memilukan di Indramayu, Jawa Barat, kembali menyoroti bahaya laten penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan pikap pengangkut belasan orang telah merenggut 12 nyawa, memicu seruan tegas dari pihak kepolisian agar masyarakat menghentikan praktik berbahaya ini demi keselamatan bersama.
Insiden tragis ini bermula ketika sebuah pikap bernomor polisi E 8559 RB yang dikemudikan Warsidi hendak melakukan putar balik di kawasan Kiajaran Kulon. Nahas, pada saat yang bersamaan, sebuah truk tronton bernopol B 9260 TEV yang dikemudikan Deden Ibad melaju dari arah yang sama. Tabrakan keras tak dapat dihindari, menghantam bagian belakang pikap dengan kekuatan dahsyat. Akibat benturan tersebut, belasan penumpang yang berada di bak pikap terlempar ke badan jalan. Tiga orang meninggal dunia seketika di lokasi kejadian, sementara korban lainnya dilarikan ke rumah sakit. Namun, beberapa di antaranya yang menderita luka parah, terutama cedera kepala serius, mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan maupun saat penanganan medis.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Kasi Pullahjianta) Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Sandhi Wiedyanoe, dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak lagi menggunakan mobil bak terbuka atau pikap sebagai angkutan penumpang. Menurutnya, kendaraan jenis ini dirancang khusus untuk mengangkut barang, sehingga sangat berisiko membahayakan keselamatan jiwa penumpang. "Kecelakaan ini jelas disebabkan oleh pelanggaran. Banyaknya korban jiwa terjadi karena mobil bak dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya kendaraan tersebut untuk barang, bukan orang," ujar AKBP Sandhi, seperti dikutip dari Korlantas Polri.

Related Post
AKBP Sandhi menambahkan, tingginya angka korban dalam kecelakaan di Indramayu menjadi pelajaran krusial bahwa penggunaan kendaraan yang tidak sesuai fungsinya dapat memperbesar risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan. Sayangnya, fenomena masyarakat yang memanfaatkan mobil bak terbuka untuk mengangkut rombongan keluarga atau wisata masih kerap ditemui. "Tantangan terbesar kami adalah mengubah budaya masyarakat. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan harus digencarkan secara masif bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.
Senada dengan kepolisian, Pengamat transportasi yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut fenomena penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang—terutama saat musim liburan, mudik, atau acara adat—sebagai persoalan klasik yang rumit di Indonesia. "Meskipun aturan hukumnya sudah sangat jelas melarang, fenomena ini terus berulang. Menghadapi dan menertibkan praktik ini tidak mudah karena melibatkan gesekan antara penegakan regulasi, kondisi ekonomi, dan kebiasaan sosial masyarakat," kata Djoko.
Secara hukum, larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara eksplisit menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Meski terdapat pengecualian untuk kondisi darurat atau khusus yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, namun di luar kondisi tersebut, pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Djoko menjelaskan, jika ada pengendara yang melanggar aturan tersebut di luar pengecualian resmi, penegakan hukumnya merujuk pada Pasal 303 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Namun, sanksi pidana akan jauh lebih berat jika mobil bak terbuka yang mengangkut orang tersebut mengalami kecelakaan hingga menyebabkan luka atau kematian. Pengemudi tidak lagi hanya dikenakan Pasal 303, melainkan akan dijerat dengan Pasal 310 (kecelakaan karena kelalaian).
Berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ, jika kecelakaan mengakibatkan luka ringan atau kerusakan materi, ancaman sanksinya berupa pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 2 juta. Apabila terdapat korban luka berat, pengemudi bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 10 juta. Dan yang paling fatal, jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka sanksinya bisa dipenjara hingga 6 tahun atau denda Rp 12 juta. Peringatan ini menjadi pengingat keras akan konsekuensi fatal dari mengabaikan aturan keselamatan berlalu lintas.









Tinggalkan komentar