Pikap Maut Jerat Pengemudi

Pikap Maut Jerat Pengemudi

Cerita.co.id – Tragedi memilukan kembali menyelimuti Indramayu, Jawa Barat, setelah sebuah mobil pikap yang mengangkut belasan penumpang terlibat kecelakaan maut di Jalur Pantura. Insiden fatal ini merenggut nyawa dua belas orang dan menyebabkan enam lainnya luka-luka, secara tragis kembali mengangkat isu krusial mengenai keselamatan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Kecelakaan nahas tersebut terjadi di putaran Kiajaran Kulon, Jalur Pantura. Mobil pikap bernomor polisi E 8559 RB, yang dikemudikan oleh Warsidi, dilaporkan hendak memutar arah. Di saat yang bersamaan, sebuah truk tronton bernopol B 9260 TEV yang dikendarai Deden Ibad melaju dari arah yang sama. Tabrakan dahsyat tak terhindarkan, menghantam keras bagian belakang pikap. Dampak benturan yang begitu kuat membuat belasan penumpang di bak pikap terlempar ke aspal jalan. Tiga korban dinyatakan tewas di lokasi kejadian, sementara korban lainnya dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, beberapa di antaranya mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan atau saat menjalani penanganan medis, terutama akibat cedera serius di bagian kepala.

Pikap Maut Jerat Pengemudi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pengemudi truk tronton, Deden Ibad, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Indramayu. Dalam keterangannya, Deden mengaku pikap tersebut melakukan pengereman mendadak saat berputar, menyulitkannya mengendalikan truk tronton yang ia kemudikan. Ia juga menyebut adanya truk Hino yang melaju kencang dari arah berlawanan, menambah kompleksitas situasi dan membuat benturan tidak dapat dihindari, yang kemudian menyebabkan para penumpang pikap terpental. Total 12 korban meninggal dunia, sementara enam korban luka-luka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon Widasari.

COLLABMEDIANET

Fenomena penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, terutama pada momen-momen tertentu seperti mudik, wisata, atau acara adat, merupakan dilema klasik yang pelik di tanah air. Djoko Setijowarno, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyoroti bahwa meskipun regulasi telah dengan tegas melarang praktik ini, fenomena tersebut terus berulang. "Menghadapi dan menertibkan fenomena ini tidak mudah karena melibatkan kompleksitas antara penegakan hukum, realitas ekonomi, dan kebiasaan masyarakat," jelas Djoko kepada Cerita.co.id.

Secara hukum, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang sebenarnya dilarang. Larangan ini tertuang jelas dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara eksplisit menyatakan bahwa mobil barang tidak boleh digunakan untuk angkutan orang. Meski demikian, UU LLAJ juga mengatur pengecualian dalam kondisi darurat atau khusus, sebagaimana tercantum dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, namun konteksnya sangat spesifik dan tidak berlaku untuk angkutan umum harian.

Bagi pelanggar yang nekat mengangkut orang dengan mobil barang di luar ketentuan resmi, sanksi hukum menanti berdasarkan Pasal 303 UU LLAJ. Pasal tersebut menetapkan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi pengemudi mobil barang yang melanggar ketentuan tersebut.

Namun, ancaman hukum akan jauh lebih berat jika pelanggaran ini berujung pada kecelakaan yang mengakibatkan luka atau kematian. Pengemudi tidak lagi hanya dijerat Pasal 303, melainkan akan dikenakan Pasal 310 UU LLAJ tentang kecelakaan akibat kelalaian. Sanksi pidana penjara dapat mencapai satu tahun atau denda Rp 2 juta untuk luka ringan atau kerusakan materi. Jika korban mengalami luka berat, ancaman pidana penjara bisa hingga lima tahun atau denda Rp 10 juta. Paling berat, jika kecelakaan merenggut nyawa, pengemudi bisa dipenjara hingga enam tahun atau denda Rp 12 juta. Tragedi di Indramayu ini menjadi pengingat pahit akan bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik yang mengabaikan keselamatan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar