Cerita.co.id – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia! Memasuki bulan Juli 2026, setidaknya sepuluh provinsi serentak menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda atau bahkan mendapatkan potongan harga yang signifikan.
Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat, mulai dari pembebasan denda keterlambatan pembayaran, diskon pokok pajak, hingga penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan adanya pemutihan ini, biaya perpanjangan STNK atau balik nama kendaraan menjadi jauh lebih terjangkau, memberikan angin segar bagi wajib pajak yang selama ini menunda kewajibannya.
Berikut adalah daftar provinsi yang menawarkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan di bulan ini:

Related Post
1. DKI Jakarta Ibu kota tak ketinggalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, masih memberlakukan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemilik kendaraan dapat melunasi pajak tanpa bunga keterlambatan, yang diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026.
2. Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah juga menyelenggarakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsung lebih panjang, hingga Desember 2026. Pemprov Jawa Tengah menawarkan empat program kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
3. Sumatera Utara Dikutip dari Instagram Bapenda Sumatera Utara, program keringanan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini menawarkan promo diskon denda PKB hingga 57%. Program menarik ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
4. Sumatera Selatan Kabar baik untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, secara efektif menghilangkan beban pajak tambahan yang biasanya berlaku.
5. Lampung Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Berdasarkan informasi dari akun Instagram Bapenda Provinsi Lampung, berbagai program keringanan telah disiapkan untuk warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
6. Bengkulu Sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda PKB dan tunggakan pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, menjadikan kesempatan ini sangat menguntungkan.
7. Kalimantan Tengah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan berupa diskon PKB dan pembebasan denda PKB. Program ini berlaku dari 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026. Selain itu, ada juga pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Diskon PKB yang diberikan bervariasi, termasuk potongan khusus untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
8. Bali Di Pulau Dewata, program keringanan pajak kendaraan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025. Kendaraan bermotor hingga 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan 9 persen. Tambahan potongan 5-10 persen juga diberikan bagi wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
9. Maluku Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan Pembebasan Denda PKB. Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Maluku, program ini berlaku mulai 6 Juli 2026 hingga 31 Agustus 2026, mencakup seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (DE) di Provinsi Maluku.
10. Papua Barat Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat, program pemutihan di Papua Barat berlaku dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan diskon PKB.
Kesempatan ini patut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Segera cek informasi lebih lanjut di situs resmi Bapenda masing-masing provinsi atau Samsat terdekat untuk memastikan Anda tidak melewatkan program keringanan ini dan dapat menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan.









Tinggalkan komentar