Bukan Lari Tapi Ini yang Kena Pajak

Bukan Lari Tapi Ini yang Kena Pajak

Cerita.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara meluruskan polemik yang beredar luas di media sosial mengenai isu pengenaan pajak terhadap aktivitas olahraga lari. DJP dengan tegas membantah kabar tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan fisik lari itu sendiri sama sekali tidak menjadi objek pemungutan pajak oleh negara.

Fokus pemungutan pajak justru tertuju pada penggunaan fitur premium berbayar dalam aplikasi kebugaran populer, Strava. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi digital dari luar negeri ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk secara bertahap dan komprehensif menerapkan regulasi di sektor ekonomi digital, memastikan keadilan dalam pemungutan pajak di era modern.

Bukan Lari Tapi Ini yang Kena Pajak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN," demikian klarifikasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Jumat, 3 Juli 2026.

COLLABMEDIANET

Untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat luas, khususnya para pegiat olahraga, DJP juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dasar atau fitur gratis pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tidak akan dikenai biaya apa pun. Pengguna di Indonesia masih memiliki kebebasan penuh untuk mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler secara cuma-cuma, tanpa perlu beralih ke mode berlangganan berbayar.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru dalam daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), memperluas cakupan pajak digital di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar