Jangan Salah Pasang Pelat

Jangan Salah Pasang Pelat

Cerita.co.id – Pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan pelat nomor, bukan sekadar aksesori pelengkap, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap kendaraan. Aturan tegas mewajibkan pelat nomor terpasang di bagian depan dan belakang, mudah terlihat, serta teridentifikasi. Namun, belakangan ini, pelanggaran terkait pemasangan pelat nomor semakin marak, terutama di kalangan pengendara sepeda motor, dengan tujuan menghindari tilang elektronik (ETLE).

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, secara eksplisit disebutkan bahwa TNKB harus dipasang pada tempat yang telah disediakan, yakni di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor. Penempatan ini krusial agar pelat nomor dapat dengan mudah terlihat dan teridentifikasi oleh pihak berwenang maupun sistem pengawasan lalu lintas. Fungsi utamanya adalah sebagai identitas legal yang membuktikan legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan raya.

Jangan Salah Pasang Pelat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sayangnya, realita di lapangan menunjukkan banyak pengendara yang mengabaikan ketentuan ini. Tak jarang ditemukan pelat nomor belakang yang sengaja dilepas, ditutup masker, atau dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak terbaca oleh kamera ETLE. Aksi-aksi ini jelas merupakan upaya untuk menghindari sanksi hukum dan tanggung jawab, namun justru berpotensi menjerat pelaku ke dalam masalah yang lebih serius.

COLLABMEDIANET

Tindakan menutup atau tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 68 ayat 1 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Lebih lanjut, Pasal 280 UU LLAJ mengancam pengemudi yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sanksi serupa juga berlaku bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat 1 UU yang sama.

Oleh karena itu, bagi seluruh pemilik dan pengendara kendaraan, penting untuk selalu memastikan pelat nomor terpasang dengan benar, lengkap, dan tidak dimodifikasi. Jangan sampai niat menghindari tilang justru berujung pada sanksi yang lebih berat dan merugikan. Patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan ketertiban di jalan raya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar