Revolusi Ekspor Batu Bara Indonesia

Revolusi Ekspor Batu Bara Indonesia

Cerita.co.id melaporkan, lanskap ekspor komoditas strategis Indonesia mengalami perubahan signifikan. Mulai tahun 2026, seluruh aktivitas ekspor batu bara akan terpusat melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara, menandai era baru dalam tata kelola perdagangan komoditas vital ini.

Regulasi terbaru ini secara eksplisit mengatur bahwa hampir semua jenis batu bara, mulai dari antrasit, batu bara bituminus, batu bara lainnya yang berfungsi sebagai bahan bakar, lignit, hingga gambut atau peat, kini wajib diekspor melalui PT DSI. Pasal 2 Permendag 15/2026 dengan tegas menyatakan, "Ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor." Ketentuan ini menegaskan peran sentral BUMN dalam mengendalikan aliran keluar sumber daya alam strategis nasional.

Revolusi Ekspor Batu Bara Indonesia
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Langkah strategis pemerintah ini tidak hanya terbatas pada pengawasan ekspor batu bara berkalori tinggi yang banyak dimanfaatkan oleh industri baja dan pembangkit listrik global. Namun, kebijakan ini juga mencakup pengawasan ketat terhadap batu bara berkalori rendah, yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia ke pasar-pasar Asia. Dengan demikian, pemerintah memperluas jangkauan pengawasannya terhadap seluruh spektrum kualitas batu bara, memastikan transparansi dan nilai tambah yang maksimal bagi negara.

COLLABMEDIANET

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Tujuannya jelas, yaitu untuk memperkuat pengawasan negara terhadap komoditas strategis nasional, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Selain itu, setiap ekspor batu bara diwajibkan untuk dilengkapi dengan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara serta Laporan Surveyor (LS). Laporan ini akan diterbitkan setelah melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis yang ketat oleh surveyor yang ditunjuk secara resmi oleh Menteri Perdagangan, menambah lapisan pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap transaksi ekspor.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar