Cerita.co.id, Jakarta – Perusahaan motor listrik EMMO, penyedia kendaraan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), membuat langkah mengejutkan dengan membangun enam dealer di Papua. Ironisnya, di ibu kota Jakarta, belum ada satu pun dealer mereka yang beroperasi penuh, memunculkan tanda tanya besar mengenai strategi ekspansi perusahaan.
Di Jakarta, pembangunan dealer EMMO di kawasan Grogol, Jakarta Barat, masih jauh dari kata selesai. Saat pengadaan motor listrik MBG baru-baru ini diumumkan, fasilitas tersebut masih dalam tahap konstruksi. Bahkan, di laman resmi EMMO, lokasi dealer tersebut masih menyematkan keterangan "coming soon," mengindikasikan bahwa penjualan kendaraan belum dapat dimulai.
Kontras dengan kondisi di Jakarta yang serba tertunda, EMMO justru tancap gas di Tanah Cendrawasih. Enam dealer baru direncanakan beroperasi di berbagai kota strategis di Papua, meliputi Mimika, Wamena, Sorong, Manokwari, Merauke, dan Jayapura. Selain ekspansi besar-besaran di Papua, EMMO juga berencana memperluas jaringan di sejumlah titik di Pulau Jawa, seperti Tangerang, Bogor, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Related Post
Ekspansi ini kembali menyoroti EMMO yang sebelumnya terseret dalam skandal pengadaan motor operasional MBG. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, diduga terlibat dalam praktik markup fantastis senilai Rp 1 triliun untuk 21.801 unit kendaraan. Dugaan ini memicu penyelidikan serius dari Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa motor-motor listrik tersebut telah didistribusikan ke berbagai daerah. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung tidak melakukan penyitaan unit sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menambahkan bahwa penyidik Jampidsus menduga pengadaan motor listrik senilai total Rp 1,03 triliun ini tidak berjalan sesuai aturan. Vendor pemenang proyek, PT YAT, diklaim tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, serta terbukti adanya praktik markup harga yang merugikan negara.








Tinggalkan komentar