DHE SDA Wajib Kembali

DHE SDA Wajib Kembali

Cerita.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan krusial terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA kini diwajibkan untuk merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Persiapan Operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis. "Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujarnya, menekankan pentingnya aliran devisa kembali ke ekonomi domestik.

DHE SDA Wajib Kembali
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Aturan ini merinci kewajiban yang berbeda untuk sektor nonmigas dan migas. Eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, bagi eksportir sektor migas, penempatan minimal 30 persen DHE SDA diwajibkan selama paling sedikit tiga bulan. Penempatan dana ini wajib dilakukan melalui Bank Himbara, sebagai upaya penguatan perbankan nasional.

COLLABMEDIANET

Selain kewajiban penempatan, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah, maksimal hanya 50 persen dari total dana. Namun, terdapat relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. "Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," jelas Purbaya.

Sebagai bentuk dukungan dan dorongan kepatuhan, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa negara dan stabilitas ekonomi makro.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar