Cerita.co.id – Fenomena pelat nomor kendaraan palsu masih menjadi momok di jalanan Indonesia. Namun, jangan khawatir! Kini ada cara mudah untuk mendeteksi keaslian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Anda hanya dalam hitungan detik. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membagikan panduan praktis yang bisa membantu setiap pemilik kendaraan menghindari jerat hukum dan memastikan TNKB mereka sah.
TNKB bukan sekadar identitas; ia adalah bukti legalitas dan legitimasi sebuah kendaraan beroperasi di jalan raya. Diterbitkan secara eksklusif oleh Polri, setiap pelat nomor asli memiliki standar baku yang ketat, meliputi desain font, dimensi, material, hingga fitur keamanan yang tidak bisa ditiru sembarangan oleh pembuat pelat ilegal di pinggir jalan.

Lantas, bagaimana cara membedakan yang asli dengan yang palsu? Melansir informasi dari Korlantas NTMC, ada "tes 3 detik" yang bisa Anda lakukan. Berikut adalah tiga ciri utama pelat nomor palsu yang gampang terdeteksi:

Related Post
1. Warna Kusam dan Tidak Reflektif Pelat nomor asli memiliki lapisan cat khusus yang bersifat reflektif, memantulkan cahaya dengan baik, terutama saat gelap. Sebaliknya, pelat palsu cenderung memiliki warna yang kusam dan mati, tanpa efek memantul. Untuk mengujinya, cukup sorot pelat dengan senter atau lampu flash ponsel Anda di tempat gelap; pelat asli akan memancarkan cahaya terang, sedangkan yang palsu tidak.
2. Absennya Logo Emboss Korlantas Polri Ini adalah tanda pengaman vital. Pelat nomor resmi dari Samsat selalu dilengkapi dengan cetakan timbul atau emboss berupa logo Korlantas Polri. Coba raba bagian sudut atau area kosong pada pelat Anda. Jika tidak ada logo timbul tersebut, patut dicurigai pelat Anda adalah barang palsu.
3. Font Angka dan Huruf Tidak Presisi Polri menerapkan standar font yang sangat baku dan presisi untuk semua TNKB. Angka dan huruf pada pelat asli akan terlihat seragam, rapi, dan memiliki jarak yang konsisten. Jika Anda menemukan angka atau huruf yang miring, terlalu rapat, terlalu renggang, atau memiliki bentuk yang aneh dan tidak standar, besar kemungkinan itu adalah pelat palsu.
Sebagai informasi tambahan, pelat nomor asli yang dikeluarkan oleh Samsat dibuat dari material aluminium tebal yang kokoh dan presisi. Cat yang digunakan adalah cat reflektif khusus yang mampu memantulkan cahaya di malam hari, serta dilengkapi dengan font standar baku Korlantas Polri yang kaku dan seragam. Tentu saja, logo emboss Korlantas juga menjadi bagian integral yang menyatu dengan pelat.
Penggunaan pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Korlantas adalah pelanggaran serius dan termasuk kategori pemalsuan. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku pemalsuan TNKB, atau bahkan STNK, dapat dikenai sanksi tilang dan diproses secara pidana. Berdasarkan UU tersebut, pelanggar Pasal 280 (tidak memasang TNKB yang sah) dan Pasal 288 Ayat 1 (tidak dilengkapi STNK/surat tanda coba) dapat diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi mereka yang nekat menggunakan pelat nomor palsu.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk secara rutin memeriksa keaslian TNKB mereka. Jangan biarkan diri Anda terjerat masalah hukum hanya karena kelalaian dalam memastikan legalitas identitas kendaraan Anda.









Tinggalkan komentar