Cerita.co.id – Sebuah kabar gembira datang bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada periode libur Hari Raya Iduladha 2026. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan dispensasi yang memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus melalui proses pembuatan baru. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Kamis (28/5), dan memberikan angin segar bagi banyak pengendara yang mungkin khawatir akan masa berlaku SIM mereka.
Seperti diketahui, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlakunya terlewat, aturan standar mengharuskan pemegang SIM untuk mengajukan penerbitan SIM baru. Proses ini tidaklah sederhana, karena pemohon wajib kembali mengikuti serangkaian ujian, baik teori maupun praktik, yang tentu saja memakan waktu dan tenaga. Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis ini diatur tegas dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun, kali ini ada pengecualian khusus. Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 27 Mei 2026, yang bertepatan dengan libur nasional Iduladha, diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka. Masa perpanjangan ini tidak hanya sehari, melainkan selama tiga hari penuh, yakni dari tanggal 28 hingga 30 Mei 2026.

Related Post
Kebijakan dispensasi ini bukan tanpa dasar hukum. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 ayat 4, memang mengatur pengecualian dalam kondisi tertentu. Ayat tersebut menyatakan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena "keadaan kahar" (force majeure) dapat dikecualikan dari kewajiban penerbitan baru dan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
Penting untuk digarisbawahi, pengecualian ini tidak berlaku untuk semua SIM mati. Syarat mutlaknya adalah masa berlaku SIM tersebut harus berakhir tepat pada tanggal 27 Mei 2026, bertepatan dengan momen libur Iduladha. Jika SIM Anda mati di luar tanggal tersebut, maka Anda tetap harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Oleh karena itu, bagi Anda yang SIM-nya jatuh tempo pada tanggal 27 Mei 2026, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera manfaatkan periode 28 hingga 30 Mei 2026 untuk mengurus perpanjangan SIM Anda agar terhindar dari keharusan mengikuti ujian ulang yang memakan waktu dan biaya. Ini adalah kesempatan langka yang diberikan pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat di tengah momen libur panjang.








Tinggalkan komentar