Cerita.co.id melaporkan, masa depan insentif pajak kendaraan listrik (EV) kini menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, pembebasan atau pengurangan pajak sangat krusial untuk mendorong adopsi EV di Indonesia. Namun, di sisi lain, insentif ini berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebagian besar masih bergantung pada sektor pajak kendaraan. Untuk mencari titik temu antara keberlanjutan minat beli EV dan stabilitas fiskal daerah, wacana penerapan pajak progresif untuk kendaraan ramah lingkungan ini mulai mengemuka.
Saat ini, sejumlah pemerintah daerah masih berkomitmen memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik, menjadikannya bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 telah mengatur dasar pengenaan pajak untuk EV, pasal 19 beleid tersebut tetap membuka ruang bagi pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, keberlanjutan insentif ini menimbulkan kekhawatiran akan penurunan PAD yang signifikan, mengingat struktur APBD provinsi sangat bergantung pada penerimaan dari pajak kendaraan. Menghentikan insentif secara mendadak dikhawatirkan akan memukul mundur minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Menanggapi dilema ini, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengusulkan sejumlah alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan. Salah satu opsi utama adalah penerapan pajak progresif berbasis wajib pajak untuk kendaraan listrik. Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, proyeksi kepemilikan kendaraan listrik nasional pada tahun 2025 menunjukkan dominasi kepemilikan kedua sebesar 66,2 persen, sementara kepemilikan pertama masih di angka 4,0 persen. Dari skema pajak progresif ini, potensi penerimaan dari kepemilikan kedua dan seterusnya diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun per tahun.

Related Post
Selain pajak progresif, INDEF GTI juga mengidentifikasi potensi pendapatan daerah dari sektor lain. Penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi (Low Emissions Zone/LEZ), misalnya, diyakini dapat menjadi instrumen efektif. Di Jakarta, kawasan bisnis Jalan Sudirman saja berpotensi menyumbang Rp 383 miliar per tahun melalui LEZ, sekaligus berfungsi sebagai pengendali kualitas udara. Opsi lain yang lebih ambisius adalah cukai emisi, yang menurut perhitungan INDEF GTI, berpotensi menambah pendapatan negara hingga Rp 40 triliun per tahun secara nasional. Angka ini bahkan melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, serta tiga kali lipat dari cukai alkohol, dengan potensi bagi hasil ke daerah.
Usulan penerapan pajak progresif ini mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah. Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Jimmi Pardede, menyatakan bahwa pajak progresif bisa menjadi opsi yang sangat baik. Ia mencontohkan, pengenaan pajak dapat disesuaikan dengan nilai jual kendaraan, di mana semakin tinggi nilai kendaraan, semakin besar pula kewajiban pajaknya. "Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan," tegas Jimmi, menekankan pentingnya prinsip keadilan bagi masyarakat.
Dari sisi pemerintah pusat, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar, menegaskan bahwa insentif tidak bisa diberikan selamanya. Pemberlakuan insentif harus mempertimbangkan kondisionalitas industri, perkembangan ekosistem kendaraan listrik secara keseluruhan, jumlah pengguna, serta ketersediaan infrastruktur pendukung. "Kita perlu kaji, apakah insentif layak atau tidak untuk dilanjutkan," ujarnya, menekankan perlunya evaluasi berkala.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menambahkan bahwa perhitungan keberlanjutan pajak kendaraan listrik harus mencakup aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis. Dari sudut pandang sosiologis, misalnya, kendaraan listrik dapat dikategorikan sebagai barang mewah yang seyogianya dikenakan pajak. Meskipun pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ telah menginstruksikan daerah untuk memberikan insentif, Teguh menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki otonomi fiskal dalam implementasinya, sesuai amanah Perpres 55/2019 dan Perpres 79/2023.
Kejelasan mengenai kerangka waktu insentif, kondisi industri, investasi, serta tingkat adopsi kendaraan listrik menjadi krusial. Andry Satrio Nugroho menekankan, kepastian ini penting agar tidak membingungkan dunia usaha dan menjaga minat masyarakat yang baru akan beralih dari kendaraan konvensional ke listrik. Dengan demikian, transisi menuju mobilitas hijau dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.









Tinggalkan komentar