Cerita.co.id – Kabar gembira menyelimuti jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan revisi signifikan pada skema bagi hasil antara mitra driver dan aplikator, yang kini akan mengalirkan 92 persen dari total pendapatan langsung ke kantong para pengemudi, naik drastis dari sebelumnya 80 persen. Kebijakan ini diproyeksikan bakal mendongkrak kesejahteraan para driver secara substansial.
Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan manifestasi konkret keberpihakan pemerintah terhadap sektor ojol. Menurut Igun, potongan 8 persen ini jauh melampaui ekspektasi awal asosiasi dan para pengemudi yang selama ini menuntut potongan maksimal 10 persen.

"Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput," ungkap Igun. Ia menambahkan, keputusan ini merupakan "kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan."

Related Post
Sebagai ilustrasi nyata, mari kita bedah dampaknya. Sebelumnya, untuk setiap orderan senilai Rp 30.000, seorang driver ojol hanya mengantongi Rp 24.000, dengan Rp 6.000 masuk ke kantong aplikator. Bahkan, di beberapa kesempatan, porsi potongan aplikator bisa lebih besar. Dengan aturan baru ini, pendapatan bersih driver melonjak menjadi Rp 27.600, sementara porsi aplikator menyusut drastis menjadi hanya Rp 2.400.
Perhitungan ini semakin menarik jika melihat skema tarif berdasarkan zona. Untuk Zona 1, yang mencakup Pulau Jawa dan Sumatera, tarif awal berkisar Rp 8.000-10.000 ditambah Rp 2.500 per kilometer. Jika seorang driver di Pulau Jawa menyelesaikan orderan sejauh 10 kilometer, total pendapatan kotornya bisa mencapai minimal Rp 35.000. Dari jumlah tersebut, kini Rp 32.200 akan langsung menjadi hak mitra driver, sebuah peningkatan signifikan yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kualitas hidup mereka.
Kebijakan revolusioner ini direncanakan akan mulai berlaku pada Juni 2026. Salah satu raksasa aplikator di Indonesia, Gojek, telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanat Presiden Prabowo, sembari menunggu keputusan final. Namun, Igun Wicaksono mengingatkan pentingnya pengawasan ketat. "Ke depan, implementasi aturan ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi," pungkasnya, menekankan perlunya kolaborasi semua pihak demi keberlanjutan ekosistem ojol yang adil dan sejahtera.









Tinggalkan komentar