Cerita.co.id – Fenomena penempatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di dashboard mobil, alih-alih pada tempat yang semestinya, ternyata bukan sekadar gaya-gayaan. Praktik ini, yang kerap terlihat di jalanan ibu kota maupun daerah, secara tegas melanggar aturan lalu lintas. Peringatan keras datang dari Korlantas Polri, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi tilang.
Banyak pengendara mungkin beranggapan bahwa selama pelat nomor terlihat jelas dari kaca depan, tidak akan menjadi masalah. Namun, Korps Lalu Lintas Polri melalui akun Instagram resminya telah mengklarifikasi bahwa pandangan tersebut keliru. Penempatan pelat nomor di dashboard dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski Pasal 68 UU LLAJ secara umum hanya mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB, detail mengenai lokasi pemasangan diatur lebih lanjut. Aturan spesifik tersebut tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Related Post
Bunyi pasal tersebut jelas, "TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi." Artinya, menaruh pelat nomor di dashboard secara otomatis menyalahi ketentuan ini karena bukan merupakan tempat yang disediakan pabrikan atau ditetapkan oleh pihak berwenang.
Konsekuensi dari pelanggaran ini tidak main-main. Pengemudi yang kedapatan menempatkan pelat nomor di dashboard akan langsung dikenai sanksi tilang. Ancaman hukuman diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Selain aspek legalitas, penempatan pelat nomor di dashboard juga menimbulkan masalah teknis, khususnya terkait efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pantulan cahaya pada kaca depan seringkali membuat pelat nomor sulit terekam dengan jelas oleh kamera ETLE, mempersulit identifikasi kendaraan dan penegakan hukum secara digital.
Dengan demikian, bagi para pengendara, penting untuk selalu mematuhi aturan pemasangan TNKB pada tempat yang telah disediakan. Bukan hanya demi menghindari sanksi tilang dan denda, tetapi juga untuk mendukung kelancaran sistem identifikasi kendaraan dan ketertiban berlalu lintas secara keseluruhan.







Tinggalkan komentar