Cerita.co.id – Ancaman serius menghantui para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan Anda berpotensi dihapus secara permanen oleh pihak berwenang, mengubah mobil atau motor kesayangan menjadi ‘bodong’ alias tidak memiliki legalitas sah. Peringatan ini datang langsung dari Korlantas Polri, yang menekankan pentingnya validitas surat-surat kendaraan.
Istilah ‘kendaraan bodong’ merujuk pada kondisi di mana sebuah kendaraan tidak lagi memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK yang valid, atau data fisiknya tidak sesuai dengan catatan resmi. Konsekuensinya, kendaraan tersebut tidak dapat dioperasikan secara legal di jalan raya, berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kesulitan dalam identifikasi.

Menurut Korlantas Polri, ada dua kondisi utama yang dapat memicu penghapusan data kendaraan dari basis data nasional Regident. Pertama, jika kendaraan mengalami kerusakan berat hingga tidak memungkinkan untuk dioperasikan kembali. Ini mencakup kondisi di mana kendaraan sudah tidak layak jalan dan membahayakan keselamatan.

Related Post
Poin kedua, dan yang paling sering terlewatkan oleh masyarakat, adalah kelalaian pemilik dalam melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Artinya, jika Anda tidak memperpanjang STNK lima tahunan dan membiarkan kendaraan tidak teregistrasi ulang selama total tujuh tahun (dua tahun setelah masa berlaku STNK habis), data kendaraan Anda akan dihapus secara permanen.
Ketentuan ini bukan tanpa dasar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, secara tegas mengatur mekanisme penghapusan data kendaraan ini. Lebih lanjut, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menegaskan bahwa kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak akan dapat diregistrasi kembali. Ini berarti status ‘bodong’ akan melekat selamanya pada kendaraan tersebut.
Validasi data Regident kendaraan memiliki peran krusial. Selain menjamin keabsahan kepemilikan, data yang aktif mempermudah identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan menjadi benteng penting dalam upaya pencegahan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.
Agar kendaraan Anda tetap legal dan terhindar dari status ‘bodong’, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah-langkah proaktif:
- Lakukan pengesahan STNK setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
- Perpanjang STNK setiap lima tahun, disertai pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.
- Segera lakukan balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan bekas untuk memperbarui data kepemilikan.
- Laporkan penjualan atau kehilangan kendaraan guna melakukan pemblokiran data kepemilikan, mencegah penyalahgunaan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab setiap pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pemeriksaan status administrasi dan registrasi ulang kendaraan mereka. Dengan tertib administrasi, legalitas kendaraan akan senantiasa terjaga, sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi semua.









Tinggalkan komentar