Cerita.co.id mencatat, Indonesia kini berada di persimpangan krusial dalam upaya melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman serius di jalan raya. Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak dan remaja terus merangkak naik, memicu desakan kuat agar pemerintah segera mengadopsi standar helm anak global. Situasi ini menggarisbawahi perlunya tindakan cepat untuk mencegah semakin banyaknya korban dari kelompok usia paling rentan.
Fenomena anak-anak yang kerap menjadi penumpang sepeda motor, moda transportasi dominan namun paling rentan menyumbang kecelakaan, menjadi sorotan utama. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menguak fakta mengerikan: sekitar 1,19 juta jiwa melayang setiap tahun akibat insiden lalu lintas global. Tragisnya, kecelakaan ini menjadi penyebab kematian nomor satu bagi kelompok usia 5-29 tahun. Di Asia Tenggara, pengendara sepeda motor menyumbang hampir separuh dari total kematian di jalan, dengan cedera kepala sebagai biang keladi utama, bertanggung jawab atas 88% kematian di negara berpendapatan rendah dan menengah.

Menyikapi urgensi ini, Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui Komisi SADAR (Sadar Aturan dan Keselamatan Berlalu Lintas) IMI Mobilitas, berkolaborasi dengan AIP Foundation, secara tegas mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan nasional. Tujuannya adalah mengintegrasikan Global Child Helmet Standard (GCHS1:2025) ke dalam regulasi teknis serta industri manufaktur helm di tanah air. Langkah ini krusial untuk mengisi kekosongan standar perlindungan kepala yang selama ini belum spesifik dan memadai bagi anak-anak.

Related Post
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik membonceng anak menggunakan sepeda motor sudah menjadi pemandangan lumrah, bahkan sepeda motor kerap difungsikan sebagai "mobil keluarga". Namun, ironisnya, standar helm nasional (SNI) maupun internasional seperti ECE dan DOT yang beredar di pasaran saat ini, seluruhnya dirancang berdasarkan parameter biomekanik orang dewasa. Ini menimbulkan risiko fatal, mengingat anatomi kepala anak-anak jauh lebih rentan terhadap benturan.
Erreza Hardian, Project Leader Helm Anak Indonesia / Komisi SADAR IMI Mobilitas, menegaskan, "Tengkorak anak-anak baru sepenuhnya tertutup pada usia 20 tahun, dan mereka memiliki toleransi yang jauh lebih rendah terhadap fraktur tengkorak dibandingkan orang dewasa. Membiarkan anak-anak menggunakan helm yang tidak sesuai dengan parameter fisiologis mereka adalah sebuah kesenjangan moral yang harus segera kita sudahi. GCHS1:2025 memberikan solusi berbasis ilmiah yang siap diadopsi secara gratis demi menyelamatkan ribuan nyawa anak Indonesia."
GCHS1:2025 bukan sekadar standar baru; ini adalah terobosan global pertama yang secara spesifik dirancang untuk helm pelindung kepala anak. Dikembangkan oleh tim ahli internasional yang dipimpin oleh Dr. Terry Smith (Galeatus, Italia) dan Greig Craft (Presiden AIP Foundation), serta didukung penuh oleh FIA Foundation melalui kerangka Global Helmet Vaccination Initiative (GHVI), standar ini membagi helm menjadi dua kategori ketat berdasarkan kelompok usia sasaran. Pembagian ini penting untuk memastikan kesesuaian bobot helm, guna mencegah cedera leher pada anak.
Selain pembatasan bobot, GCHS1:2025 juga memberlakukan parameter uji penyerapan energi benturan yang jauh lebih ketat dibandingkan standar dewasa. Akselerasi puncak maksimum ditetapkan ≤ 225 g untuk Tipe A dan ≤ 200 g untuk Tipe B. Pengujian performa ini bahkan mencakup lima kondisi lingkungan ekstrem, termasuk suhu tinggi hingga 50°C dan perendaman air, menjamin keandalan proteksi di wilayah beriklim tropis seperti Indonesia.
Dokumen advokasi resmi bertajuk "Perlindungan Kepala Anak di Kendaraan Bermotor Roda Dua" telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga kunci. Ini termasuk Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perhubungan RI, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan RI, hingga Korlantas Polri. Harapannya, langkah ini segera ditindaklanjuti dengan regulasi konkret demi masa depan keselamatan anak-anak Indonesia.









Tinggalkan komentar