Cerita.co.id melaporkan, pasar otomotif Indonesia kembali diramaikan dengan kehadiran MPV pintu geser terbaru, Wuling Darion. Kendaraan ini menarik perhatian dengan tawaran dua pilihan powertrain inovatif: Electric Vehicle (EV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Namun, di balik daya tariknya, calon pemilik perlu mencermati salah satu aspek penting, yaitu pajak tahunan. Khususnya untuk varian PHEV, besaran pajak dikabarkan dapat menembus angka Rp 5 jutaan per tahun, sebuah angka yang patut diperhitungkan untuk tahun 2026 mendatang.
Wuling Darion hadir sebagai alternatif menarik bagi konsumen yang mencari kenyamanan dan fitur modern. Tersedia dalam dua varian utama, CE dan EX, baik untuk model EV maupun PHEV. Dari segi harga, Wuling Darion EV dibanderol mulai dari Rp 399 juta hingga Rp 459 juta. Sementara itu, varian PHEV memiliki harga yang sedikit lebih tinggi, yakni antara Rp 449 juta sampai Rp 499 juta. Perbedaan harga ini, tentu saja, juga akan berimbas pada perhitungan kewajiban pajak tahunan yang harus dibayarkan.

Bagi para pemilik Wuling Darion EV, ada kabar baik terkait keringanan pajak. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, kendaraan listrik berbasis baterai saat ini masih menikmati insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik Darion EV hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang relatif kecil, sekitar Rp 143 ribu per tahun. Kebijakan ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang mempertimbangkan kendaraan ramah lingkungan.

Related Post
Situasi berbeda berlaku untuk Wuling Darion varian PHEV. Kendaraan ini tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan pembebasan pajak penuh seperti EV. Oleh karena itu, perhitungan pajak tahunannya akan mengacu pada tarif yang berlaku umum. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Darion PHEV dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang kemudian menjadi dasar penetapan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Meskipun rincian spesifik untuk varian CE dan EX tahun 2026 belum dipaparkan secara detail, perkiraan menunjukkan bahwa pajak tahunan Wuling Darion PHEV dapat mencapai angka di atas Rp 5 jutaan. Angka ini mencerminkan biaya kepemilikan yang signifikan dan perlu menjadi pertimbangan serius.
Dengan demikian, kehadiran Wuling Darion di pasar otomotif Indonesia menawarkan pilihan menarik dengan teknologi canggih. Namun, bagi calon pembeli, memahami perbedaan skema pajak antara varian EV dan PHEV menjadi sangat krusial. Sementara Wuling Darion EV menjanjikan biaya operasional tahunan yang sangat rendah berkat insentif pajak, varian PHEV menuntut perhitungan yang lebih matang terkait kewajiban pajak yang mencapai jutaan rupiah. Keputusan pembelian sebaiknya didasari oleh pertimbangan menyeluruh terhadap harga beli, fitur, dan tentu saja, biaya kepemilikan jangka panjang termasuk pajak tahunan.


Tinggalkan komentar