Cerita.co.id melaporkan, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) yang khusus digunakan sebagai bahan baku pengganti nafta bagi industri petrokimia nasional. Kebijakan ini, yang akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan, bertujuan utama untuk menstabilkan harga produk kemasan di pasaran dan menjaga daya beli konsumen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons cepat terhadap lonjakan harga bahan baku plastik global yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah serta krisis pasokan. Sebelumnya, impor LPG untuk keperluan industri dikenakan tarif bea masuk sebesar 5 persen. "Pembebasan bea masuk 0 persen ini berlaku enam bulan, dan situasinya akan kami pantau setelah periode tersebut. Langkah serupa juga telah diambil oleh negara lain seperti India, demi mencegah kenaikan harga bahan makanan akibat biaya kemasan," ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Selasa (28/4/2026).

Airlangga menambahkan, durasi enam bulan ini akan menjadi masa krusial bagi pemerintah untuk mengevaluasi dinamika situasi geopolitik global dan dampaknya terhadap rantai pasok. Dengan menekan beban biaya produksi di sektor hulu plastik, diharapkan harga produk makanan dan minuman yang menggunakan kemasan tidak ikut melonjak, sehingga laju inflasi tetap terkendali. Kebijakan ini juga menjadi jawaban atas desakan dari berbagai pelaku industri, termasuk PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), yang sebelumnya mengeluhkan beban tarif impor LPG di tengah krisis energi yang mengganggu pasokan nafta. Tujuannya jelas: menjaga daya saing industri nasional di kancah global dan melindungi stabilitas ekonomi makro.

Related Post





Tinggalkan komentar