Cerita.co.id – Drama sengketa merek "Denza" yang melibatkan raksasa otomotif BYD akhirnya mencapai babak akhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi BYD, menegaskan putusan sebelumnya yang menolak gugatan mereka. Meski demikian, BYD melalui perwakilannya di Indonesia justru mengklaim telah memegang hak atas merek "Danza", membuka narasi baru di tengah kekalahan hukum ini.
Keputusan MA ini mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang sebelumnya telah menolak seluruh gugatan BYD. Dalam putusan bernomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe, dengan anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, secara tegas menolak gugatan BYD dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 1.070.000 kepada mereka.

Menyikapi putusan final tersebut, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, memberikan klarifikasi. Kepada Cerita.co.id, Luther menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun menegaskan bahwa "proses ini belum berakhir." Ia menggarisbawahi bahwa putusan tersebut bukan berarti merek DENZA bukan milik BYD, melainkan "terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju." Lebih lanjut, Luther dengan tegas menyatakan, "BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia."

Related Post
Luther Panjaitan juga menambahkan bahwa BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza di pasar global. Terlepas dari sengketa yang terjadi, ia menegaskan komitmen BYD di Indonesia tidak akan berubah. "Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia," ujar Luther. Namun, ia memastikan, "hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional."
Klaim BYD mengenai kepemilikan merek "Danza" di Indonesia diperkuat dengan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Nama "Danza" tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073, yang diajukan sejak 11 Agustus 2025 oleh BYD Company Limited. Pendaftaran ini mencakup Kelas 12 untuk berbagai jenis barang seperti bantalan rem, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, hingga truk. Tak hanya itu, BYD Company Limited juga mengajukan permohonan dengan nomor registrasi IDM001426542 untuk Kelas 37, yang meliputi layanan perbaikan, pemeliharaan, pencucian, pelumasan, hingga pengisian baterai kendaraan listrik.
Perubahan nama ini juga telah tercermin dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, di mana model-model yang sebelumnya dikenal sebagai Denza kini terdaftar dengan nama "Danza". Hal ini mengindikasikan bahwa BYD telah melakukan langkah antisipatif untuk memastikan keberlanjutan merek premiumnya di pasar Indonesia, meskipun dengan penyesuaian nama.









Tinggalkan komentar