Cerita.co.id – Kabar penting bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Kebijakan kemudahan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama, yang kini berlaku secara nasional, ternyata memiliki batas waktu. Kemudahan ini hanya akan dinikmati hingga tahun 2026, karena mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan untuk melakukan proses balik nama.
Kebijakan yang mempermudah proses administrasi ini sebelumnya dikenal luas di wilayah Jawa Barat. Melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda, Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pemilik kendaraan tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama saat memperpanjang STNK tahunan. Langkah ini diapresiasi karena meringankan beban wajib pajak di provinsi tersebut.

Namun, kini kepastian mengenai kebijakan tersebut datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, secara tegas menyatakan bahwa kemudahan ini telah diberlakukan secara nasional. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Brigjen Wibowo, seperti dikutip dari sumber terpercaya.

Related Post
Brigjen Wibowo juga menjelaskan dasar hukum di balik persyaratan KTP dalam pengesahan STNK. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 61 dan Pasal 10 ayat 6, pengesahan STNK mensyaratkan pengisian formulir permohonan dan lampiran tanda bukti identitas. Untuk pemilik perorangan, KTP Warga Negara Indonesia (WNI) atau izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) adalah wajib.
Tujuan utama dari persyaratan ini, lanjut Wibowo, adalah untuk memastikan validitas kepemilikan kendaraan. "Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," jelasnya, menekankan pentingnya akurasi data kepemilikan untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau masalah hukum di kemudian hari.
Untuk itu, Korlantas Polri akan secara aktif mengarahkan para pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama. Meskipun Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) saat ini digratiskan, Wibowo memahami bahwa mungkin ada kendala bagi sebagian pemilik untuk segera melakukannya. "Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tambahnya, memberikan kelonggaran namun tetap dengan batas waktu yang jelas.
Dengan demikian, bagi Anda yang saat ini memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, pastikan untuk mempersiapkan diri melakukan balik nama sebelum tahun 2027 tiba. Kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan di seluruh Indonesia.









Tinggalkan komentar