Cerita.co.id melaporkan, Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) secara tegas mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas potensi konsekuensi merugikan dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025-2034. Sorotan utama mereka tertuju pada skema "take or pay" yang dinilai dapat memicu inefisiensi dan beban finansial signifikan bagi perusahaan pelat merah tersebut, serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas jika implementasinya tidak disusun secara cermat dan transparan.
Skema "take or pay" dalam pengadaan listrik ini berisiko besar membebani kas PLN. Mekanismenya mengharuskan perusahaan tetap membayar pasokan listrik kepada produsen, meskipun daya tersebut tidak terserap secara optimal oleh sistem kelistrikan nasional. Kondisi ini secara langsung menimbulkan inefisiensi, terutama saat terjadi kelebihan kapasitas (overcapacity) yang tidak sejalan dengan pertumbuhan permintaan listrik. Beban biaya yang berkelanjutan dari skema ini tidak hanya mengancam stabilitas keuangan PLN, tetapi juga berpotensi memicu penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) yang pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh konsumen.
Ketua Umum SP PLN, M Abrar Ali, menegaskan urgensi evaluasi komprehensif terhadap perencanaan dalam RUPTL. "Kami memandang pentingnya evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan risiko finansial yang berdampak luas bagi negara dan masyarakat," ungkap Abrar dalam keterangannya di Jakarta. Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan energi strategis.

Related Post
Menanggapi situasi ini, SP PLN telah menyatakan komitmen bulat untuk melanjutkan perjuangan hukum melalui upaya banding terhadap RUPTL 2025-2034. Keputusan krusial ini merupakan hasil dari Rapat Pimpinan (Rapim) SP PLN yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai penjuru Indonesia. Rapim tersebut menjadi momentum konsolidasi nasional pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 1 April lalu, terkait gugatan RUPTL dengan nomor perkara 315.
Seluruh pimpinan DPD SP PLN dari Sabang hingga Merauke menyatakan sikap satu komando untuk menempuh jalur hukum lanjutan. Abrar menegaskan, "Ini adalah keputusan bersama, keputusan organisasi, yang mencerminkan suara dan aspirasi anggota SP PLN di seluruh Indonesia. Perjuangan ini bukan hanya soal proses hukum semata, melainkan bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan masa depan energi Indonesia." Soliditas ini menunjukkan keseriusan SP PLN dalam memastikan kebijakan energi yang adil dan berkelanjutan.









Tinggalkan komentar