Cerita.co.id melaporkan, Pemerintah Indonesia tengah menggodok sebuah Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang fundamental, menyusul tercapainya kesepakatan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa draf beleid baru ini akan menjadi payung hukum bagi perubahan signifikan dalam lanskap ketenagakerjaan nasional.
Airlangga menjelaskan, penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru ini secara khusus akan mengakomodasi sejumlah poin krusial yang menjadi permintaan pihak Amerika Serikat. Di antara poin-poin tersebut adalah pembatasan ketat terhadap penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta penetapan batas waktu maksimal kontrak kerja karyawan, yang direncanakan hanya selama satu tahun. "Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru," tegas Menko Airlangga di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (27/2/2026).

Selain mengakomodasi tuntutan AS, UU Ketenagakerjaan yang akan datang ini juga dirancang untuk mengintegrasikan kembali beberapa pasal dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil untuk memastikan konsistensi hukum dan menjawab putusan MK terkait isu-isu ketenagakerjaan yang sempat menjadi polemik. "Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," tambahnya.

Related Post
Pembahasan mengenai perubahan regulasi ketenagakerjaan ini tidak terlepas dari konteks perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, atau yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART). Sebelumnya, isi klausul dalam perjanjian dagang tersebut, khususnya yang menyangkut pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing, telah menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, adalah salah satu tokoh yang vokal menyoroti implikasi dari klausul-klausul tersebut terhadap hak-hak pekerja di Indonesia. Rancangan UU Ketenagakerjaan baru ini diprediksi akan membawa dampak signifikan bagi dunia usaha dan para pekerja di Tanah Air, mengubah paradigma hubungan industrial yang telah berjalan.







Tinggalkan komentar