OJK Perisai Baru Pinjol

Dana Sulistiyo

OJK Perisai Baru Pinjol

Cerita.co.id melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau untuk pembentukan sebuah konsorsium. Konsorsium ini akan menyediakan layanan asuransi kredit khusus bagi industri fintech lending atau pinjaman daring (pinjol). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko di tengah pesatnya perkembangan keuangan digital dan dinamika industri yang terus berubah.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menjelaskan bahwa produk asuransi kredit ini sudah diluncurkan sejak pertengahan Desember 2025. "OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar," ujar Ogi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.

OJK Perisai Baru Pinjol
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Produk asuransi ini dirancang untuk menanggung sebagian besar risiko gagal bayar yang mungkin terjadi, namun OJK tetap menekankan pentingnya prinsip asuransi yang sehat dan wajar. Penyelenggara pinjol dapat mengajukan klaim saat kualitas pendanaan sudah dikategorikan diragukan atau macet, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada itikad baik dari kedua belah pihak.

COLLABMEDIANET

Meski ada perlindungan asuransi, Ogi menegaskan bahwa penyelenggara fintech lending tidak lantas lepas tangan dari tanggung jawab. Mereka tetap wajib bertanggung jawab penuh atas proses kredit, penagihan, dan tata kelola yang baik. Hal ini krusial untuk mencegah timbulnya moral hazard, baik di kalangan peminjam maupun penyedia layanan.

"Untuk menjaga terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower (peminjam dana), OJK menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan pengganti manajemen risiko dan penilaian kredit (credit scoring)," tambah Ogi. Ini berarti, penilaian kelayakan peminjam dan pengelolaan risiko tetap menjadi inti operasional pinjol, dengan asuransi sebagai lapisan pengaman tambahan untuk menjaga stabilitas ekosistem keuangan digital.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar