Cerita.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Mereka didesak untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem perpajakan teranyar, Coretax, sebelum batas waktu 1 Januari 2026. Langkah ini disebut sebagai prasyarat mutlak agar masyarakat dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan mulai dibuka pada awal tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan urgensi aktivasi ini. "Ya memang aktivasi akun wajib pajak ini merupakan hal yang harus dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT-nya yang dibuka mulai awal tahun 1 Januari 2026," ujar Rosmauli saat ditemui Cerita.co.id di sela-sela kegiatan kolaborasi aktivasi akun antara MNC Group dan DJP di MNC Studios, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Rosmauli lebih lanjut menjelaskan bahwa implementasi penuh sistem Coretax di tahun depan menuntut kesiapan data digital yang komprehensif dari setiap Wajib Pajak. Tanpa aktivasi akun, sistem Coretax secara otomatis tidak akan mampu memproses pelaporan SPT pengguna. "Karena tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya, sudah pasti tidak bisa melaporkan SPT-nya melalui Coretax," tambahnya, menekankan konsekuensi serius bagi WP yang abai.

Related Post
Menanggapi keluhan teknis yang sempat muncul sebelumnya, Rosmauli mengakui bahwa kendala jaringan memang menjadi isu utama dalam beberapa waktu terakhir. Namun, DJP terus berupaya memastikan kelancaran sistem. Oleh karena itu, aktivasi akun jauh-jauh hari sangat dianjurkan untuk menghindari penumpukan dan kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan. Kesiapan digital WP menjadi kunci utama keberhasilan transisi ke sistem perpajakan yang lebih modern ini.









Tinggalkan komentar