Bebas Pajak Hibah Kendaraan Jakarta

Bebas Pajak Hibah Kendaraan Jakarta

Cerita.co.id melaporkan, kabar gembira datang bagi para penerima kendaraan hibah di Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru yang membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang diperoleh melalui hibah, efektif mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menerima kendaraan sebagai hadiah atau pemberian, sekaligus menyederhanakan proses administrasi kepemilikan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan secara rinci mengenai peraturan ini. Menurutnya, BBNKB merupakan pajak yang wajib dibayarkan atas setiap perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. "Perpindahan ini dapat terjadi karena transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, maupun pemberian hibah. Dengan kata lain, setiap perubahan kepemilikan pada prinsipnya memunculkan kewajiban BBNKB," tegas Morris, seperti dikutip Cerita.co.id.

Bebas Pajak Hibah Kendaraan Jakarta
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, dengan adanya regulasi terbaru ini, terdapat pengecualian penting. Morris menyebutkan bahwa per 5 Januari 2025, kendaraan yang diterima melalui proses hibah akan dibebaskan dari kewajiban BBNKB. Syarat utamanya adalah kendaraan tersebut bukan merupakan penyerahan pertama. Ini berarti, jika kendaraan sudah pernah terdaftar dan kemudian dihibahkan, pemilik baru tidak perlu lagi mengurus BBNKB.

COLLABMEDIANET

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Jakarta yang berencana menerima atau telah menerima kendaraan melalui jalur hibah. Langkah proaktif Pemprov DKI Jakarta ini menunjukkan komitmen untuk memberikan kemudahan administrasi dan mengurangi beban finansial warga, khususnya dalam konteks peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, proses legalisasi kepemilikan kendaraan hibah diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien, mendorong kepatuhan dalam pencatatan data kendaraan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar