Berita dari Cerita.co.id menyebutkan pemerintah memberikan angin segar bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai respons atas kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025, pemerintah memperpanjang masa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari tiga bulan menjadi enam bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta. Besaran manfaat JKP pun dinaikkan menjadi 60% dari upah selama enam bulan, peningkatan signifikan dari skema sebelumnya.
Baca Juga
Langkah ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bertujuan mengoptimalkan layanan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang kini memiliki 13,6 juta peserta dan mengelola dana Rp14,4 triliun. Pemerintah berkomitmen untuk mempermudah akses JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Selain perpanjangan dan peningkatan manfaat JKP, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan stimulus lain berupa pelatihan senilai Rp2,4 juta dan kemudahan akses program Prakerja.
Stimulus ini, kata Yassierli, bertujuan mempertahankan daya beli pekerja yang terkena PHK dan berlaku untuk semua sektor, bukan hanya sektor padat karya. Bantuan ini dirancang untuk periode 2025. "Pekerja yang mengalami PHK akan kami berikan stimulus, baik materi maupun nonmateri," tegas Yassierli. Dengan berbagai dukungan ini, pemerintah berharap para pekerja dapat lebih mudah kembali memasuki pasar kerja dan meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru. Program ini diharapkan mampu menjadi bantalan sosial yang efektif bagi pekerja yang terdampak PHK di tengah perubahan ekonomi.
Tinggalkan komentar