Mulai 15 September Handphone BM Tidak Dapat Sinyal
Share0
Mulai 15 September Handphone BM Tidak Dapat Sinyal
Mulai 15 September Handphone BM Tidak Dapat Sinyal. Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan IMEI. Yang membuat setiap pengguna ponsel BM tidak akan mendapatkan sinyal dari operator seluler seperti telkomsel, xl, im3 dan operator lainnya yang di mulai hari ini (15/09/2020).
Tidak hanya sebuah computer saja, tetapi tidak hanya sebuah
ponsel BM saja tetapi perangkat lainnya seperti computer genggam dan table
illegal ataupun HKT juga tidak akan mendapatkan sinyal dari operator.
Aturan yang sudah berlaku hari ini membuat CEIR sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah di bangun oleh ATSI untuk mengintergrasikan sistem Equipment Identity Regiester dari lima operator.
Siap Siap Untuk Pemilik Handphone Black Market, Karena Tidak Akan Dapat Signal
Pemerintah mengatakan akan terus menyempurnakan sistem secara terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI mulai hari ini hingga kedepannya.
Untuk Pemilik Handphone BM Mulai Hari ini 15 September
Sistem CEIR dan EIR sendiri telah melakukan proses
stabilisasi pelaksanaan IMEI yang akan di beroperasi pada 15 september 2020
pada pukul 22.00 WIB. Dan Seluruh jenis perangkat HKT yang IMEI-nya tidak
terdaftar di sistem CEIR maka tidak akan mendapatkan sinyal telekomunikasi yang
ada di Indonesia.
Pengendalian IMEI pada handphone yang di beli yang memenuhi
standar dan sah maka dapat memberikan kepastian hukum kepada operator untuk
menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunkasi, ujar siaran pers
bersama pemerintah.