Satpam Melakukan Tindakan Cabul Kepada Karyawati Toko Hijab
Share0
Kasus pencabulan yang di lakukan oleh seorang satpam, dalam kasus ini pelaku merupakan salah satu pekerja yang melakukan penjagaan pada tower pemancar radio
Kejadian yang bermula pada tanggal 30 juli 2019 ini berlangsung pada toko hijab, dimana pelaku yang masuk ke dalam toko dan melakukan pencabulan tersebut sudah mengincar korbannya dan melakukan aksinya dengan meremas payudara korban dari belakang, dan ketika kejadian tersebut telah berlalu pelaku dengan santai keluar minggalkan toko tersebut.
Korban yang mengalami kejadian tersebut langsung trauma atas kejadian yang di alaminya dan memustukan untuk tidak melakukan pekerjannya lagi
sehingga korban saat ini hanya menetap di rumahnya yang berada di kecamatan kutorejo.
Sedangkan ketika di lakukan pemeriksaan ternyata pelaku melakukan kejadian ini lebih dari sekali dan ada 2 kejadian lagi yang telah di lakukan pelaku, korban pertama yang mengalami perbuatan yang kurang baik ini adalah seorang wanita yang berada di apotek, dan korban berikutnya adalah karyawati minimarket dan aksi tersebut terjadi pada 3 tahun lalu.
Tentunya kepolisian di Indonesia dapat bergerak cepat yang membuat pelaku tidak bisa pergi kemana mana karena pelaku telah di ringkus saat pulang kerja pada sore hari, dan dengan bukti cctv yang ada membuat pelaku tidak bisa mengelak dari perbuatan yang telah di lakukan korban.
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga teah mengumpulkan barang bukti yang di gunakan pelaku ketika melakukan aksinya berupa motor honda vario putih, kaus, jaket topi dan celana pendek, pelaku ini bernama Liga Pramana Putra, warga jalan galunggung.
Dengan kejahatan yang telah di lakukan oleh pelaku, maka ancaman hukuman yang di terima bisa mencapai 9 tahun penjara.