Napi Memproduksi Ekstasi Di Rumah Sakit
Share0
Napi Memproduksi Ekstasi Di Rumah Sakit Selama Dirawat Di Ruang VVIP Selama 2 Bulan
Dirawat diruangan VVIP selama 2 bulan, seorang napi memproduksi ekstasi di rumah sakit. Terkait dengan adanya kasus tersebut, pihak dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah memeriksa sejumlah pihak,
Rika Aprianti pada hari Kamis 20 Agustus selaku Kepala Humas & Publikasi Ditjen Pemasyarakatan menyatakan “Saat ini tim DirJen pemasyarakatan serta Inspektoran Jenderal pada Kementrian Hukum serta HAM masih mendalami. Dan prosesnya saat ini masih sedang dalam tahap pemeriksaan pada seluruh pihak yang terkait”.
Pihak Yang Terlibat Dengan Napi Yang Memproduksi Ekstasi Di
Rumah Sakit Akan Di Sanksi Berat
Rika menuturkan jika pihaknya tidak akan berspekulasi atas
adanya keterlibatan petugas pada kasus tersebut sehingga AU bisa meracik obat
terlarang tersebut. Hal ini dikarenakan kamar perawatan AU sendiri sudah dijaga
ketat selama 24 jam penuh oleh para sipir.
Dirinya juga menyampaikan jika pemeriksaan akan
mengedepankan sebuah asas praduga yang tak bersalah.
Akan tetapi Rika akan memastikan sanksi berat terhadap
seluruh pihak yang telah terbukti terlibat pada kasus pembuatan obat terlarang
tersebut.
Rika mengatakan “Jika ditemukan pihak atau petugas atau orang, baik warga binaan atau petugas terlibat, pasti akan mendapatkan sanksi”.
AU Dipindahkan Ke Lapas Super Maksimum Security Nusa
Kambangan
Dirinya juga menambahkan jika perawatan AU pada kamar VVIP
juga telah sesuai terhadap prosedur. Yaitu dengan adanya rekomendasi dokter karena
mempertimbangkan aspek keamanan.
Rika menyampaikan “Warga binaan ini keluar pasti ada tahapnya,
yang pasti terdapat rekomendasi dari dokter rutan atau lainnya. Selain karena
dirinya pada kamar VVIP, AU sendiri adalah seorang warga binaan, jadi dirinya
harus disendirikan”.
Ditjen pemasyarakatan sendiri telah mengatakan akan
memindahkan AU ke Lapas Nusakambangan dari Rutan Salemba karena faktor keamanan
dan juga hukuman atas perbuatannya.
Rika menjelaskan “Dengan adanya pertimbangan keamanan serta
tindakan tegas kepada AU, maka dirinya akan dipindahkan ke Lapas Super Maksimum
Security dengan One Man One Cell pada lapas Karang Anyar, Nusakambangan”.