Kerjasama Perjalanan Bisnis RI-Korsel Saat Pandemi
Share0
Kerjasama Perjalanan Bisnis RI-Korsel Saat Pandemi Berlaku 17 Agustus 2020
Retno Marsudi selaku Menteri Luar Negeri menyatkaan jika Indonesia telah menyepakati kerjasama perjalanan bisnis RI-Korsel saat pandemi.
Retno juga menyampaikan jika peraturan dari bisnis ini akan berlaku
sejak 17 Agustus tahun 2020.
Dalam konferensi pers pada hari Kamis 13 Agustus, Retno menyampaikan “Hari ini saya umumkan jika Essential Busines Travel Coridor Arangement dengan Korsel sudah disepakati dan juga akan berlaku 17 Agustus 2020”.
Diharapkan Kerja Sama Kedua Negara Dapat Terjalin Baik
Menurut dirinya, kerja sama antara RI dan Korsel ini khusus untuk
urusan bisnis serta diplomasi saja. Aturan tersebut tidak mengakomodasikan izin
untuk perjalanan wisata.
Dirinya turut menyampaikan jika travel coridor tersebut dapat
digunakan untuk para pebisnis esensial, dinas, kalangan diplomatik. Akan tetapi
tidak dapat digunakan untuk perjalanan wisata.
Dengan adanya kerja sama ini, Retno juga berharap jika kedua negara RI dan Korsel dapat tetap menjalin hubungan dengan baik dalam hal investasi dalam masa covid 19 ini.
Kerja Sama Diharapkan Dapat Terlaksana Tanpa Mengorbankan Protokol Kesehatan
Pengaturan tersebut akan diharapakan untuk dpaat
memfasilitasi seluruh kunjungan sektor wisata serta para pebisnis esensial.
Sehingga mereka yang akan melanjutkan banyak proyek kerja sama untuk investasi serta
bisnis kedua negara masih dapat terlaksana tanpa harus mengorbankan protokol
kesehatannya.
Retno juga menyampaikan terima kasih terhadap Menlu Korsel,
Kang Kyung-wha dengan adanya kerja sama tersebut.
Retno mengatakan kalau Indonesia telah menyepakati Kerja
sama perjalanan bisnis dengan UEA yang berlaku 29 Juli silam.