Pembunuh PNS Divonis Seumur Hidup Di Jeruji Besi
Share0
2 Pembunuh PNS Divonis Seumur Hidup Penjara
Tertangkapnya di Palembang 2 pembunuh PNS divonis terdakwa atas pembunuhan Aprianita yang merupakan PNS yang berujung dikubur dengan secara tidak berprikemanusiaan. Cara penguburannya dengan menggunakan cor semen di kota Palembang.
Dalam ancaman hukuman tersebut divonis seumur hidup yang
sudah diritualkan dan dirundingkan oleh bacaan 3 majelis hakim PN Palembang
yang sudah diketahui juga oleh Adi Prasetyo pada hari Rabu (27/5/2020) yang
dimana mereka akan divonis dan dibacakan secara virtual di tengah wabah
COVID-19.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku tersebut melakukan aksi pembunuhan secara tidak berprikemanusiaan, serta juga melakukan pembunuhan secara sadis yang meninggalkan luka mendalam oleh pihak keluarganya dengan mengkuburnya menggunakan semen.
Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa : Tidak ada Keringanan Bagi Kedua Terdakwa
Terdakwa dalam kasus tersebut terbukti secara sah sehingga
diyakinkan bahwa perbuatan pembunuhan berencana itu sudah dilakukan secara
sama-sama sebagaimana telah diatur oleh dakwa, dengan penurutan UU pertama
Pasal 340 Junc. Pasal 66 ayat 1 ke pertama KUHP yang dikatakan bahwa pidana
akan dipenjarakan selama seumur hidup yang disebutkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Dalam upaya tersebut terbukti oleh Jaksa bahwa menilai
perbuatan tersebut tidak memiliki keringanan sama sekali, dari kedua terdakwa,
hal tersebut yang diupayakan penangkapan oleh Unit I Jatanras Polda Sumsel yang
disampaikan bahwa memang tidak ada mungkin diberikan keringanan oleh terdakwa,
dan mereka murni akan tetap dimasukkan ke dalam sel jeruji.